EKBIS.CO, JAKARTA -- Dompet digital, LinkAja bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait layanan elektronic Know Your Customer (e-KYC). Adapun kerja sama ini untuk meningkatkan fungsi proses verifikasi dan validasi identitas pengguna uang elektronik.
Direktur Operasi LinkAja, Haryati Lawidjaja, mengatakan LinkAja akan secara otomatis memvalidasi data pengguna tidak hanya dari pengenalan foto pengguna yang disesuaikan dengan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tetapi juga data kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil.
"Kerja sama ini kami mendapatkan hak akses atas data kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat proses validasi e-KYC untuk para pengguna yang ingin meningkatkan akun layanannya menjadi Full Service," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Ario Bimo Sentral, Jakarta, Jumat (17/1).
Menurutnya melalui sistem e-KYC yang diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil, para pengguna LinkAja dapat memperoleh manfaat maksimal dari layanan LinkAja, seperti saldo maksimum yang lebih tinggi, dan keleluasaan untuk melakukan transaksi lainnya seperti transfer dana dan penarikan tunai.
"Dengan adanya kerja sama ini, pastinya kami menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data pengguna, serta tidak menyalahgunakan hak akses atas data kependudukan yang telah diberikan kepada kami," jelasnya.
Haryati mengakui perkembangan teknologi dan sistem informasi memang berkembang sangat pesat di Indonesia. Maka itu, LinkAja berupaya melakukan inovasi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan validasi dan verifikasi pengguna layanan keuangan elektronik.
"Adanya kesesuaian validasi dan verifikasi identitas ini sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi secara digital,” ucapnya.
Sementara Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menambahkan kerja sama ini sekaligus membantu pemerintah untuk memerangi risiko pencucian uang dan mencegah pendanaan terorisme melalui penggunaan layanan keuangan elektronik.
Pemerintah Indonesia memang mewajibkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran selain Bank untuk menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
"Identifikasi dan verifikasi identitas diperlukan untuk mencegah risiko terjadinya transaksi keuangan mencurigakan," ucapnya.
Ke depan, sinergi antara teknologi e-KYC yang dilakukan LinkAja dengan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil dapat meningkatkan keinginan masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan digital.
"Karena prosesnya yang lebih mudah dan aman tanpa harus datang ke layananan keuangan secara langsung untuk melakukan validasi data," ucapnya.