EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) mendorong agar peraturan teknis terkait insentif mobil listrik segera dibuat. Peraturan teknis tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang kendaraan bermotor listrik.
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan saat ini mobil listrik masih jarang karena tidak ekonomis. Harganya masih jauh di atas dua kali lipatnya mobil berbahan bakar minyak, sehingga masyarakat masih enggan.
"Saat ini mobil listrik masih tidak ekonomis, meski untuk operasionalnya jauh lebih murah," kata dia dalam Ngobrol Pagi BUMN, di Jakarta, Jumat (17/1).
Ia menilai perlu ada semacam insentif atau kebijakan yang membuat nilai mobil listrik lebih ekonomis, atau hanya sedikit di atas mobil BBM. Sehingga dengan sendirinya masyarakat akan berpindah karena keunggulannya.
Mobil listrik hanya butuh Rp 3.000 untuk perjalanan 10 kilometer, dibandingkan dengan BBM yang butuh Rp 9.000 untuk jarak yang sama. Selain itu, pengisian daya pun, menurutnya, tidak akan meningkatkan permintaan listrik yang sudah ada.
"Kita biasanya mengalami penurunan konsumsi pada malam hari dari kapasitas yang ada, ini bisa dipakai untuk isi daya mobil, tidak akan menambah capex," katanya.
Darmawan mengatakan keberlangsungan mobil listrik tersebut akan tergantung pada peraturan teknis yang saat ini sedang dibuat. Ia berharap kebijakan rinci mengenai insentif akan ada dalam Peraturan Menteri sehingga bisa diimplementasikan secepatnya.
Darmawan menyampaikan, PLN juga terus menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). PLN sudah bekerja sama dengan 20 perusahaan untuk membangun lebih banyak di tahun 2020. Ia tidak menyebutkan targetnya.