Senin 20 Jan 2020 18:43 WIB

Kadin Nilai Harga Gas Belum Sesuai Aturan

Penetapan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU bukan rekomendasi pengusaha.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Perajin membuat keramik hias tradisional di sentra industri keramik di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/8). Harga gas industri yang tinggi akan menyebabkan matinya usaha industri kecil seperti keramik.
Foto: M Ibnu Chazar/Antara
Perajin membuat keramik hias tradisional di sentra industri keramik di Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/8). Harga gas industri yang tinggi akan menyebabkan matinya usaha industri kecil seperti keramik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai harga gas masih cukup tinggi. Harganya belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Perindustrian Johnny Darmawan mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 sudah dikeluarkan. Lewat aturan itu, ditetapkan harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU. 

Baca Juga

"Tapi nggak pernah tercapai harga 6 dolar AS-nya. Malah (harga gas bumi) 9 sampai 12 dolar AS, terus mau dinaikkan lagi," ujar dia. 

Maka, lanjutnya, Kadin merasa perlu bertindak, sebab bila harga gas semakin tinggi, usaha kecil bisa mati. Misalnya pelaku usaha industri keramik. 

"Jadi ya jelas Kadin berpihak. Kita ajukan ini ke Presiden dan tanggapannya positif kan. Presiden marah-marah soal harga gas," tutur Johnny. 

Ia menambahkan, penetapan harga gas sebesar 6 dolar AS per MMBTU tersebut bukan atas rekomendasi pengusaha, melainkan dari kajian Departemen Perindustrian. "Dan itu kajian ilmiah loh. Sudah tidak diterapkan mau dinaikkan lagi. Jadi ada yang mengeluh ya kita sampaikan," tegas Johnny. 

Menurutnya, Indonesia perlu melihat harga gas di negara tetangga semisal Malaysia. "Dengan begitu kalau ada yang bilang harga gas kita sudah murah, coba bandingin dengan tetangga-tetangga kita saja," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement