Selasa 21 Jan 2020 15:46 WIB

Komisi XI Minta Anggaran OJK berasal dari APBN

Kinerja OJK dinilai tak terbuka salah satu karena anggaran yang berasal dari pungutan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Komisi XI DPR mengusulkan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, selama ini OJK mendapatkan anggaran dari pungutan terhadap industri jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DRPR RI Eriko Sotarduga mengatakan usulan tersebut perlu dilakukan agar regulator bisa lebih maksimal mengawasi industri keuangan. 

Baca Juga

"Apakah dikembalikan ke APBN atau tetap seperti sekarang tapi dengan aturan yang lebih rinci dan teliti," ujarnya saat konferensi pers di Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (21/1).

Menurutnya salah satu alasan tidak maksimalnya kinerja OJK karena anggaran yang masih dari pungutan tersebut. Nantinya Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Keuangan, juga akan dievaluasi mengenai anggaran OJK yang berasal dari industri. 

"Ini juga harus kami evaluasi karena apakah itu tidak mengakibatkan kemungkinan hal-hal yang tidak kita inginkan," ucapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014, biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian sebesar 15 persen dari pendapatan usaha untuk bursa efek, lembaga kliring, penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelenggara perdagangan Surat Utang Negara. 

Sementara untuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan lembaga jasa keuangan lainnya dipungut 0,045 persen (minimal Rp 10 juta) dari aset.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement