EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait proses penyelesaian permasalahan pengelolaan aset tanah dan penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik/ HT-el. Adapun kerja sama tersebut dapat membantu perseroan dalam mengoptimalkan nilai dan manfaat yang dihasilkan oleh aset-aset tetap tidak bergerak.
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan saat ini Bank Mandiri memiliki aset tetap tidak bergerak, berupa tanah, bangunan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total nilai sebesar Rp 38,25 triliun. "Kerja sama ini juga bagian dari keinginan kami untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam berbagai proses bisnis dan operasional, termasuk dalam pengurusan status aset Bank Mandiri agar memiliki kepastian hukum yang tetap," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Kamis (23/1).
Dia menjelaskan beberapa permasalahan terkait aset tanah yang dihadapi Bank Mandiri antara lain status tanah yang belum bersertifikat, adanya klaim kepemilikan sepihak tanpa didukung dokumen yang kuat, serta penggunaan lahan tanpa izin. Adapun kerja sama pengelolaan permasalahan tanah tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan serupa yang telah terjalin sejak 2014 lalu.
"Dalam kerja sama yang baru ini, kami juga memberikan komitmen penuh perseroan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik/HT-el untuk pendaftaran Hak Tanggungan dan Roya dalam rangka peningkatan kemudahan pengurusan pertanahan," jelasnya.
Ke depan, perseoran berharap komitmen tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan serta pencapaian target-target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.