Jumat 24 Jan 2020 04:13 WIB

Aturan Baru Impor Ciptakan Keseteraan Berbisnis

Peraturan baru ini juga berdampak positif bagi perusahaan pusat logistik berikat

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Tak hanya bisa menjadi manajer di rumah, seorang ibu juga bisa membantu perekonomian keluarga. Hal ini yang menjadi alasan startup social commerce, Woobiz, berdiri di Indonesia (Ilustrasi Aplikasi social commerce)
Foto: Needpix
Tak hanya bisa menjadi manajer di rumah, seorang ibu juga bisa membantu perekonomian keluarga. Hal ini yang menjadi alasan startup social commerce, Woobiz, berdiri di Indonesia (Ilustrasi Aplikasi social commerce)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pengusaha menyambut baik aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan mengenai barang impor. Kemenkeu pada akhir 2019 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman dan akan berlaku mulai 30 Januari 2020. 

Dalam PMK tersebut, Direktorat Bea dan Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang semula ditetapkan sebesar 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman. Artinya nilai produk tersebut setara dengan Rp 42 ribu jika menggunakan asumsi kurs Rp 14 ribu per 1 dolar AS.  

Presiden Direktur PT Uniair Indotama Cargo Lisa Juliawati mengatakan, PMK tersebut dapat menciptakan kesetaraan level of playing field (bidang yang sama) di antara para importir yang membayar bea masuk. 

"Pendapatan negara secara otomatis juga akan bertambah, demikian juga di antara para pelaku usaha di dalam negeri memiliki  kesempatan berusaha yang sama," kata Lisa di Jakarta, Kamis (23/1).

Menurut dia, peraturan baru ini juga berdampak positif bagi perusahaan pusat logistik berikat (PLB) e-commerce seperti PT Uniair. Sebab, ini bisa membuat PLB e-commerce sebagai pilihan yang efektif untuk penjual, pembeli, dan pemerintah dalam melakukan transaksi niaga daring lintas batas.

Ia menjelaskan, sebelum keluarnya peraturan baru, memasukkan barang-barang impor yang nilainya di bawah 75 dolar AS melalui perusahaan jasa titipan dibebaskan bayar pajak dan bea masuk. 

"Maka setelah keluarnya PMK, aturan bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) tidak jauh berbeda antara PLB e-commerce dengan PJT karena PLB e-commerce tidak mengenal threshold," ucap Lisa.

Sementara itu bagi industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil menengah (UKM) , PMK juga bisa menciptakan terjadinya kesamaan level playing of field

"Para pengusaha sama-sama harus membayar PPN, dibanding sebelumnya mereka tidak membayar PPN," kata Lisa.

Para pelaku dinilai IKM tidak merasa berkeberatan dengan keluarnya peraturan ini. Jika biasanya mereka harus mengimpor bahan baku, lantas diproduksi buat ekspor. Kini mereka bisa memasukkan produknya ke dalam PLB e-commerce karena PLB e-commerce mendukung produk-produk IKM yang diproduksi untuk ekspor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement