Selasa 28 Jan 2020 23:38 WIB

Kementerian Perekonomian Dorong Industri Jalankan Vokasi

Hingga akhir 2019 tercatat 13 perusahaan telah melakukan vokasi.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Pemerintah dorong peningkatan partisipasi aktif pelaku industri dalam pengembangan pendidikan dan pelagihan vokasi lewat sosialisasi insentif pengurangan pajak super atau Super Tax Deduction di Jakarta, pada Selasa, (28/1).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Pemerintah dorong peningkatan partisipasi aktif pelaku industri dalam pengembangan pendidikan dan pelagihan vokasi lewat sosialisasi insentif pengurangan pajak super atau Super Tax Deduction di Jakarta, pada Selasa, (28/1).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 pada tahun lalu. Keduanya mengatur soal pemberian pengurangan penghasilan bruto atau Super Tax Deduction bagi industri yang menjalankan kegiatan vokasi. 

Hanya saja hingga hari ini, belum banyak industri yang menerapkan aturan tersebut. Padahal bila diterapkan, perusahaan bisa mendapat pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen. 

"Maka kita akan jemput bola. Kita akan pergi ke tiga kota untuk mengumpulkan industri lalu tanya, kenapa baru sedikit yang terapkan? Apa masalahnya? Apa deadlock-nya?" ujar Deputi Ketenagakerjaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius saat ditemui Republika di Jakarta, Selasa, (28/1).

Rencananya tiga lokasi tersebut yakni Semarang, Makassar, serta Jawa Barat. Hanya saja, kata dia, kemungkinan bisa berubah. 

Saat ini, lanjutnya, pemerintah belum tahu apa saja kendala industri dalam menerapkan kebijakan itu. "Mungkin karena sosialisasi kurang, sosialiasasi media pun kurang karena nggak tahu. Makanya setelah dapatkan jawaban dari industri, kita akan perbaiki," tegas Yulius. 

Menurutnya insentif pajak tersebut sudah bagus, sehingga sayang jika tidak dimanfaatkan. Ia menuturkan, ada banyak keuntungan bagi industri bila menjalankan vokasi. 

"Di antaranya dapat Super Tax Deduction. Kemudian dapat orang (tenaga kerja) yang pintar juga," ujar Yulius. 

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yunirwansyah menyebutkan, hingga akhir 2019, tercatat 13 perusahaan telah melakukan vokasi. Semua perusahaan yang bergerak di industri alat berat tersebut berlokasi di Jawa Timur.

"Laporan yang baru masuk segitu. Bisa jadi tambah," ujarnya kepada Republika di Jakarta pada kesempatan serupa. 

Ia menjelaskan, salah satu syarat agar industri mendapat Super Tax Deduction yakni harus membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Menengah Kejuruan maupun Perguruan Tinggi, baik swasta maupun negeri. "Mereka (13 perusahaan) sudah PKS dan penuhi syarat," kata Yunirwansyah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement