Senin 03 Feb 2020 18:18 WIB

Per Januari, BPS Masukkan Tarif Ojol ke Perhitungan Inflasi

Selain tarif ojol, aksesoris ponsel seperti charger juga masuk hitungan inflasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Pengemudi ojek online saat menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/1). BPS memasukkan tarif ojek online dalam perhitungan inflasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengemudi ojek online saat menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/1). BPS memasukkan tarif ojek online dalam perhitungan inflasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) sudah memasukkan tarif transportasi online sebagai basis perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen (IHK) per Januari 2020. Pemutakhiran data dilakukan seiring dengan perubahan pola konsumsi masyarakat Indonesia yang kini sudah mulai beralih ke gaya hidup digital. 

Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, per Januari 2020, BPS mengacu pada data tahun dasar 2018 dari yang semula tahun dasar 2012. Untuk basis baru ini, pemerintah memasukkan 98 komoditas baru yang kini banyak dikonsumsi.

Baca Juga

"Kami menghitung tarif kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan aplikasi Gojek dan Grab," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/2). 

Kebijakan tersebut seiring dengan ketentuan internasional dalam Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018. Sebelumnya, BPS menggunakan basis COICOP 1999. 

Selain transportasi online, BPS juga memasukkan aksesoris ponsel seperti charger dan power bank dalam perhitungan inflasi. Jasa penitipan anak (day care) yang sekarang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat perkotaan turut disertakan dalam perhitungan. 

Tidak hanya menambahkan, Suhariyanto menambahkan, BPS juga menghapus 101 komoditas yang dinilai tidak relevan dengan konsumsi masyarakat saat ini. Di antaranya, pembelian kalkulator, biaya Puskesmas dan Compact Disc (CD)/ kaset dan lainnya. 

"Ada juga biaya pengiriman surat yang kini sudah diganti dengan teknologi," tuturnya. 

Secara total, paket komoditas yang kini digunakan BPS untuk menghitung perkembangan inflasi adalah 835 buah dari sebelumnya 859 buah. Paket komoditas terbanyak ada di Jakarta sebanyak 473 barang dan jasa, sedangkan kota dengan jumlah paket komoditas paling sedikit berada di Sintang yang merupakan kota baru dengan total 248 komoditas barang dan jasa. 

Cakupan kota pun bertambah, dari semula 82 kota pada IHK 2012 menjadi 90 kota pada IHK 2018. Survei ini dilaksanakan di daerah perkotaan dengan total sampel sebanyak 141.600 rumah tangga. 

"Pemilihan kotanya berdasarkan pertumbuhan yang signifikan dan yang punya kegiatan ekonomi banyak," kata Suhariyanto. 

Selain perubahan cakupan, tahun dasar 2018 juga mengalami perubahan dari sisi pengelompokkan komoditas. Secara nasional, kini BPS melakukan pengelompokkan ke 11 kelompok dengan 43 sub kelompok dari sebelumnya tujuh kelompok dengan 35 sub kelompok.

Meski berubah, Suhariyanto mengatakan, nilai inflasi pada tahun-tahun sebelumnya tidak mengalami perubahan signifikan apabila dihitung menggunakan tahun dasar 2018. Ia memberikan contoh, inflasi pada tahun 2018.

"Kalau kita hitung pakai tahun dasar 2012, besarannya 3,13 persen, dan kita ulang dengan tahun dasar baru, turun sedikit menjadi 3,11 persen," ucapnya. 

Direktur Statistik Harga BPS Nurul Hasanuddin menjelaskan, pergeseran ini merefleksikan perubahan konsumsi masyarakat dari sisi jasa. Salah satunya tergambarkan dari kenaikan bobot sejumlah komoditas yang signifikan seperti biaya pulsa ponsel dari semula 2,28 menjadi 2,54 dan biaya langganan internet dari 0,19 menjadi 0,91.

Perubahan ini juga tergambarkan dari kontribusi makanan yang menurun pada perhitungan dengan tahun dasar 2018. Semula, pada tahun dasar 2012, kontribusi makanan adalah 35,04 persen terhadap survei biaya hidup (SBH) yang menjadi dasar perhitungan inflasi. Kini, nilainya menjadi 33,68 persen.

"Sedangkan, nonmakanannya naik dari 64,96 persen menjadi 66,32 persen," kata Hasan. 

Ke depannya, Hasan mengatakan, BPS juga akan memasukkan biaya jasa pengantaran makanan/ minuman online. Tapi, BPS harus mematangkan dasar perhitungan mengingat basis ini menjadi sesuatu yang baru. 

Pemutakhiran tahun dasar dilakukan berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilakukan selama 2018. Selain COICOP 2018, perubahan metodologi juga merujuk pada Consumer Price Index Manual: Theory and Practice 2004, Practical Guide to Producing Consumer Price Indices 2009 dan Consumer Price Index Manual: Concepts and Methods 2019. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement