EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR memulai pembahasan revisi UU Minerba Nomer 4 Tahun 2009 pada pekan depan. Salah satu poin dalam pembahasan revisi UU Minerba adalah pemisahan perizinan pembangunan pabrik pemurnian (smelter).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pemisahan perizinan ini nantinya akan berlaku bagi pengusaha smelter dan pengusaha pertambangan. Selama ini dalam UU Minerba tidak diatur soal perizinan pembangunan pabrik pemurnian ini.
Agus menjelaskan nantinya, para perusahaan tambang yang membangun smelter akan dikenakan rezim kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di bawah Kementerian ESDM. Sedangkan untuk pengusaha smelting namun tidak mempunyai lahan tambang maka akan memakai rezim kontrak Izin Usaha Industri (IUI).
"Kami sudah sepakat dengan ESDM bahwa kalau ada investor yang stand alone dan dia melakukan smelting maka mereka izinnya IUI di kami, tapi bagi industri yang punya tambang dan smelter maka itu izinnya IUP, ini sudah menjadi kesepakatan jadi kami kira, kami mendukung upaya dari UU Minerba ini," ujar Agus di Komisi VII DPR RI, Kamis (13/2).
Agus juga menjelaskan Kemenperin mengedepankan prinsip hilirisasi. Ia menegaskan bahwa amanat undang undang untuk hilirisasi harus ditegakan dengan serius.
"Jadi tentu yang kaitannya sama pertambangan yang jadi interest kami hilirisasi bisa banyak, biar nilai tambah makin besar," ujar Agus.
Ia menilai dengan masifnya hilirisasi selain negara mendapatkan nilai tambah, juga membuka peluang lapangan pekerjaan yang lebih besar. Harapannya, dengan masifnya hilirisasi juga bisa menyerap angkatan kerja.
" Termasuk juga penyerapan tenaga kerja dari proses hilirisasi bisa juga bertambah," ujar Agus.