Senin 17 Feb 2020 19:13 WIB

Strategi BKPM Naikkan Indeks Kemudahan Berusaha di Indonesia

BKPM menargetkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia naik jadi posisi ke-53.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan berkomitmen meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan berkomitmen meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menargetkan, indeks kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) Tanah Air naik menjadi 53 tahun ini. Seperti diketahui, hingga akhir 2019, EoDB Indonesia berada di posisi 73.

"Tahun ini kami targetkan EoDB di 53, minimal 60. Demi mencapainya, ada beberapa yang kita lakukan," tegasnya di Kantor BKPM, Jakarta, Senin, (17/2).

Baca Juga

Sebelumnya, kata dia, presiden menugaskan BKPM menaikkan indeks kemudahan berusaha ke posisi 40 pada tahun ketiga menuju ke tahun keempat pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid dua ini. Supaya target tersebut terlaksana, ujarnya, BKPM akan terus memperbaiki iklim investasi.

Bahlil menyebutkan, pengusaha atau investor hanya butuh tiga hal yakni kemudahan, kepastian, serta efisien. Sementara selama ini, pengurusan izin usaha masih harus melalui kementerian atau lembaga terkait, sehingga dinilai tidak efisien.

"OSS (Online Single Submission) yang selama ini berjalan, tiga jam dapat kartu NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB nggak cukup perusahaan dirujuk harus izin ke Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait, pengusaha ngeluhnya di sini," tuturnya.

Maka berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, semua kewenangan perizinan usaha diserahkan kepada BKPM. "Ada 22 perwakilan K/L atau pejabat penghubung yang berkantor di BKPM. Diharapkan, saat daftar di OSS, dapat NIB, notifikasinya cukup di BKPM," jelas Bahlil.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hal teknis tetap diurus pejabat K/L bersangkutan. Hanya saja bisa langsung datang ke BKPM.

"Misal izin tambang yang urus pejabat teknis dari Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). Ini akan jadi ukuran untuk kita dalam batasi ruang K/L urusan teknis," jelasnya.

Cara tersebut, kata Bahlil, dilakukan demi memudahkan investor. "Kami juga sudah dapat kesepahaman dan keputusan bersama, kalau tax holiday kini diajukan lewat BKPM," tegas dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement