EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Wakil Presiden Maruf Amin meresmikan Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiuddin Mansur (Atqia) di Pondok Pesantren Al-Manshuriah Ta’limunssibyan, Desa Bonder, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bank Wakaf Mikro (BWM) Atqia merupakan BWM pertama di Provinsi NTB.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, antara lain melalui penyediaan akses keuangan.
“Dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi pelaku usaha mikro kecil yang belum terjangkau akses keuangan formal, program Bank Wakaf Mikro turut mendukung program pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Kamis (20/2).
BWM Atqia telah beroperasi sejak 14 Juni 2019, serta sudah memiliki nasabah sebanyak 355 orang yang terdiri dari 71 kelompok dan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 355 juta. BWM Atqia merupakan satu dari 56 BWM yang sudah beroperasi sejak program ini diluncurkan pada Oktober 2017.
Per Januari 2020, sebanyak 56 BWM sudah tersebar di 18 provinsi dan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 36,6 miliar untuk 27.871 nasabah yang terdiri dari 3.511 kelompok.
Guna meningkatkan daya saing Bank Wakaf Mikro, lanjut Wimboh, OJK berupaya mengembangkan Bank Wakaf Mikro dari sisi kuantitas maupun kualitas antara lain dengan membangun ekosistem Bank Wakaf Mikro.
"Dengan mendorong penguatan modal, pembinaan kepada nasabah dan meningkatkan jumlah donatur dengan membuka kesempatan bagi masyarakat umum yang memiliki pendapatan lebih untuk turut menjadi donatur," jelasnya.
Menurutnya OJK juga akan mendorong pemanfaatan teknologi oleh Bank Wakaf Mikro untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan,maupun mengembangkan usahanya. Program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional.
"Program BWM juga merupakan sarana bagi Pondok Pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar Pondok Pesantren," ucapnya.
Adapun skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil yang didorong untuk berpeluang mendapatkan pembiayaan yang lebih besar dari lembaga jasa keuangan lain sesuai skala usahanya.
"Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar tiga persen per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha, cukup hanya membawa KK/ KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut," jelasnya.
Wimboh menjelaskan kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI). Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp 20.000 per minggunya.
"Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI)," jelasnya.
Ke depan, OJK berupaya mendorong pengurus dan pengelola BWM untuk berperan aktif dalam menjaring nasabah-nasabah potensial di lingkungan sekitar pondok pesantren.
"Kami mulai memanfaatkan teknologi seperti e-commerce untuk memasarkan produk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupun mengembangkan usaha BWM," ucapnya.