EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan hasil sidang komisi dengan para Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Presiden Joko widodo. Perlu diketahui, sidang komisi tersebut telah dilakukan kemarin, Rabu, (19/2).
Di depan presiden, Bahlil mengatakan, banyak hal yang disampaikan para rekan di daerah. Di antaranya harapan agar struktur dan dukungan anggaran terhadap DPMPTSP dapat lebih ditingkatkan karena mereka mengemban tanggung jawab besar membantu investor di daerah.
“Salah satu yang dicurhatin itu mereka (DPMPTSP) merasa sebagai pejabat kelas III di daerah padahal tugasnya menangani investor. Apalagi yang di Kabupaten atau Kota mengeluhkan tidak mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus). Kalau di Provinsi masih mendapat dana dekon dari BKPM,” kata Bahlil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta, Kamis, (20/2).
Menanggapi laporan Kepala BKPM di atas, Presiden menginstruksikan agar PTSP dapat diberikan DAK. Anggaran ini dapat dipakai untuk sosialisasi, memperbaiki manajemen sistem dan meningkatkan kecepatan melayani kepada masyarakat.
“Saya ingin kantor PTSP jadi rangking satu dari seluruh kantor di daerah. Hanya saja harus betul-betul dipakai untuk melayani, tidak hanya izin namun juga menyelesaikan masalah-masalah yang dialami investor,” tegas Jokowi pada kesempatan serupa.
Sebagai informasi, dalam kegiatan Rakornas di pagi hari, telah dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala BKPM dan Kapolri tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal. MoU ini tidak hanya menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keamanan dan kenyamanan bagi investor, namun juga untuk memberikan perlindungan terhadap upaya kriminalisasi kepada aparat pemerintah yang memberikan layanan perizinan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Presiden Jokowi membuka Rakornas Investasi 2020. Ia pun memberikan sambutan di depan 2.000 peserta rapat yang terdiri dari Pejabat Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, serta Kepala (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten atau kota