EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai satu gubernur yang belum mengalihkan kewenangan perizinan investasi ke lembaga tersebut. Padahal, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM.
Di daerah, kewenangan itu dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). "Perlu kami sampaikan secara terhormat, mohon maaf Presiden, belum semua bupati melakukan ini. Jadi masih ada satu gubernur juga yang belum. Kemarin saya sengaja bilang bahwa mohon maaf, jangan sampai ada bupati yang merasa seperti presiden. ini bahaya juga karena Presiden Indonesia hanya satu namanya Joko Widodo," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2020 bertajuk "Investasi untuk Indonesia Maju" di Jakarta, Kamis (20/2).
Rakornas Investasi itu dihadiri ratusan Kepala DPMPTSP, sejumlah kepala daerah serta para pemangku kepentingan dalam pelayanan perizinan investasi di daerah dan pusat.
Presiden Jokowi turut hadir didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjadi pemateri di acara tersebut.
Sebelumnya, Bahlil menyebut jika tidak mengalihkan kewenangan ke DPMPTSP, percepatan pengurusan perizinan investasi tidak akan maksimal. "Kalau izin masih dipegang bupati, wali kota, atau gubernur, kerja DPMPTSP tidak maksimal. Padahal tujuan DPMPTSP adalah untuk percepatan pengurusan izin. Kalau ditanya ada pengaruh atau tidak, pengaruhnya ya lambat," katanya.
Namun, Bahlil menyakini masalah itu hanya soal komunikasi. Ia pun optimistis masalah pendelegasian kewenangan pemberian investasi akan bisa selesai sesuai dengan aturan yang ada.
"Insyaallah, abang-abang gubernur ini baik-baik semua kok. Cuma persoalan komunikasinya saja yang kurang clear kali ini," katanya.