EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemberian pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) kini merambah dunia akademis.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad) berkolaborasi dengan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengadakan seminar dengan tema Sistem Keuangan Indonesia dan Kerangka Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan sistem keuangan Indonesia dan pemahaman mengenai kerangka kebijakan UU PPKSK termasuk tugas dan wewenang KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Pemahaman atas substansi yang terdapat dalam UU PPKSK perlu untuk terus disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan demi efektifitas penerapan ketentuan tersebut," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (21/2).
Menurutnya tugas dan wewenang KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Saat menghadapi krisis keuangan Asia 1997-1998 dan krisis keuangan global 2008, Indonesia telah melakukan reformasi sektor keuangan.
"Reformasi tersebut melalui penataan landasan hukum dan kelembagaan untuk memperkuat kerangka kerja pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," jelasnya.
Dengan reformasi tersebut, pihaknya optimis sektor keuangan Indonesia cukup tangguh untuk mampu menghadapi tekanan, baik yang berasal dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Sementara Rektor Universitas Padjadjaran, Prof Rina Indiastuti menambahkan dinamika saat ini di dunia perlu terus disikapi dengan cermat oleh pemerintah. “Program pembangunan pemerintah perlu terus didorong dengan didukung oleh stabilitas sistem keuangan yang terjaga,” ucapnya.