Selasa 25 Feb 2020 17:39 WIB

Antisipasi Kekurangan, Kementan Siapkan Pupuk Subsidi

Cadangan pupuk bersubsidi sebanyak 10 persen dari kebutuhan nasional

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Hiru Muhammad
Petugas dari PT Petrokimia Gresik (PG) melakukan pengecekan terkait ketersediaan stok pupuk bersubsidi
Foto: Dok Petrokimia Gresik
Petugas dari PT Petrokimia Gresik (PG) melakukan pengecekan terkait ketersediaan stok pupuk bersubsidi

EKBIS.CO, BOGOR -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan menyiapkan cadangan pupuk bersubsidi di luar kebutuhan nasional. Cadangan pupuk untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan sekaligus menindaklanjuti permintaan DPR.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Sarwo Edhy, mengatakan, cadangan pupuk bersubsidi yang disiapkan sebanyak 10 persen dari kebutuhan nasional. Pengalokasian cadangan tambahan itu dimasukkan dalam kebutuhan tambahan pupuk bersubsidi sebanyak 1,2 juta ton yang telah diajukan Kementan kepada Kementerian Keuangan.

"Kita akan cadangkan diluar alokasi tahunan. Itu gunanya sewaktu-waktu kalau ada kekurangan bisa ambil dari situ sehingga tidak perlu menggeser-geser cadangan antar provinsi," kata Sarwo saat ditemui di Gedung Balitbang Kementan, Bogor, Selasa (25/2).

Sebagai informasi, Kementan tengah mengajukan tambahan anggaran untuk tambahan pengadaan tambahan pupuk bersubsidi. Penambahan itu seiring adanya peningkatan luas baku sawah yang terdata dari tahun lalu 7,1 juta hektare menjadi 7,46 juta hektare tahun 2020.

Alokasi pupuk bersubsidi yang disepakati tahun ini sebanyak 7,9 juta ton. Alokasi itu mengacu pada luas lahan baku sawah tahun 2019 lalu. Sarwo mengatakan, setelah dikalkulasikan dan perlunya stok cadangan diluar kebutuhan, maka Kementan mengajukan tambahan sebanyak 1,2 juta ton senilai Rp 2,9 triliun. "Belum ada tindak lanjut dari Kemenkeu, karena realisasi penyaluran pupuk bersubsidi juga baru 15 persen dari alokasi pertama," kata Sarwo.

Sarwo menambahkan, adanya cadangan pupuk nantinya bisa memperkuat penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani sesuai kebutuhan riil petani. Namun, ketika nantinya cadangan pupuk habis, akan dilakukan realokasi dengan cara pemindahan stok pupuk berlebih di suatu provinsi ke provinsi lain yang kekurangan pupuk. "Itu nanti akan kita lakukan karena kewenangan ada di pusat. Sampai saat ini tidak ada masalah kelangkaan pupuk," ujarnya.

Pihaknya meminta kepada setiap pihak yang menemukan kelangkaan pupuk untuk melapor kepada Kementan maupun dinas pertanian daerah. Menurut Sarwo, isu-isu yang bermunculan soal kelangkaan pupuk karena adanya petani individual yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi. Padahal, syarat mendapatkannya harus bergabung dengan kelompok petani dan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Tanpa dua syarat itu, pupuk bersubsidi tidak dapat diberikan karena dapat melanggar aturan.

Adapun dari segi penyaluran, Sarwo mengatakan, dari 12 juta petani yang terdaftar, setengahnya telah menggunakan sistem Kartu Tani secara digital. Secara bertahap Kartu Tani akan diterapkan penuh pada tahun 2023 mendatang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement