Rabu 26 Feb 2020 09:04 WIB

OJK Minta Nara Hotel Lakukan Penawaran Saham Ulang

OJK menemukan perbedaan dalam dokumen informasi tambahan di OJK dan publik.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (24/2). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi karena terdapat perbedaan isi dokumen informasi tambahan yang diterima OJK dan publik.
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (24/2). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi karena terdapat perbedaan isi dokumen informasi tambahan yang diterima OJK dan publik.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Nara Hotel Internasional untuk mengulang proses Penawaran Umum perdana sahamnya melaui PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesa sebagai Penjamin Pelaksana Emisi. Penawasan umum perdana saham dilakukan selambat-lambatnya pada 20 Maret 2020.

Sebelumnya, PT Nara Hotel Internasional merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020. Namun, OJK menemukan adanya perbedaan antara dokuman Informasi Tambahan yang disampaikan kepada OJK dengan dokumen Informasi Tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.

Berdasarkan siaran pers, Rabu (26/2) sehubungan dengan hal tersebut dan untuk memberikan perlindungan kepada investor, OJK telah memerintahkan PT Nara Hotel Internasional Tbk dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, agar mengulang Masa Penawaran Umum. 

"Dalam melakukan Penawaran Umum ulang, informasi yang disampaikan pada Prospektus Penawaran Umum ulang wajib sama dengan informasi yang disampaikan dalam Prospektus Penawaran Umum pada 3 dan 4 Februari 2020, kecuali informasi mengenai tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan Waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK," tulis keterangan OJK.  

Apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya Masa Panawaran Umum. Perintah kepada PT Nara Hotel Internasional Tbk dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement