Senin 02 Mar 2020 15:51 WIB

ESDM: Perpres EBT Sudah di Meja Presiden

Ketentuan harga akan melihat besaran investasi dan juga daya beli masyarakat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Kementerian ESDM baru saja merampungkan draf Peraturan Presiden tentang penguatan dan memasifkan penggunaan EBT pekan lalu.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kementerian ESDM baru saja merampungkan draf Peraturan Presiden tentang penguatan dan memasifkan penggunaan EBT pekan lalu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian ESDM baru saja merampungkan draf Peraturan Presiden tentang penguatan dan memasifkan penggunaan EBT pekan lalu. Saat ini, draf perpres tersebut sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, FX Sutijastoto menjelaskan nantinya peraturan tersebut akan mencakup aturan harga pembangkit dari EBT. Semula aturan harga mengacu pada BPP daerah. Pada aturan yang baru, ketentuan harga akan melihat besaran investasi dan juga daya beli masyarakat.

Baca Juga

"Sudah ada di Presiden tinggal di tandatangan. Coming soon lah. Semester satu ini," ujar Toto di Jakarta, Senin (3/2).

Ia menjelaskan harapannya dengan adanya aturan baru tentang penetapan tarif ini bisa meningkatkan investasi di sektor pembangkit EBT. Ia menjelaskan keekonomian investor diutamakan dalam aturan baru ini agar semua rencana bisa terealisasi.

"Harganya diperbaiki, pokoknya menjabarkan di UU energi bahwa harga keekonomiannya wajar, untuk mendorong agar pengusaha2 dlm negeri sama daerah itu berkembang," ujar Toto.

Nantinya, beleid ini akan mengatur soal feed in tariff EBT. Toto menjelaskan, nantinya tarif EBT akan flat dalam kurun waktu 12 tahun pertama sejak pembangkit mulai beroperasi.

Pasca 12 tahun, tarif tersebut akan turun namun tetap dengan penerapan flat tarif hingga berakhirnya masa kontrak.

"Sampai 12 tahun tinggi, setelah itu turun hingga berakhir masa kontrak kan ada yang kontraknya 30 tahun, ada yang 25 tahun. Dua tahap aja agar modal pengembang cepat balik," tutur Toto.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement