Republika.co.id, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menindaklanjuti rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Peeumahan Rakyat (PUPR). Khususnya terkait pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Direktur Utama KCIC Chandra Dwiputra mengatakan sudah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi. Chandra menjelaskan langkah-pangkah yang dilakukan antara lain menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Khususnya di kilometer tujuh, sembilan, 10, 14,15, 16, 30, 31, 33, 34,129, dan 141.
"Setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone," kata Chandra dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (4/3).
Dia memastikan KCIC juga melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase, dan penumpukan material. Khususnya, kata Chandra, pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.
Menteri Peehubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tindak lanjut harus dilakukan untuk agar proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu. Budi memastikan Kemenhub dan Kementerian PUPR beserta stakeholder terkait juga sepakat untuk melakukan pemantauan.
"Kami secara bersama memantau perbaikan-perbaikan yang dilakukan KCIC dalam rangka menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi," ujar Budi.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta-Bandung dihentikan sementara. Hal tersebut dilkukan karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta-Cikampek.
Terdapat enam catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu pembangunan Proyek KA Cepat Jakart-Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol, mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol, menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.