Rabu 04 Mar 2020 13:12 WIB

Prudential Siapkan Spin-off Syariah Melalui Komite Internal

Hingga saat ini, Prudential positif dalam upaya melepaskan diri unit usaha syariahnya dari induk.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Sharia Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Sharia Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dukung rencana pemisahan unit syariah sesuai aturan yang berlaku. Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia, Nini Sumohandoyo, menyampaikan, perusahaan sedang fokus pada persiapan.

"Kami sudah sejak beberapa tahun lalu punya komite internal yang mengurus ini. Kami akan sesuai dengan ketentuan regulator," katanya, Selasa (3/3).

Baca Juga

Mandat pemisahan unit syariah pada perusahaan asuransi tertuang dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Pasal 87 mengatur persyaratan spin-off bagi perusahaan asuransi ditentukan oleh dua hal.

Syarat minimum aset tercapai 50 persen di unit syariah dan atau 10 tahun setelah UU berlaku. Terbaru, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 3/2020 yang mengubah PP Nomor 14/2018 tentang kepemilikan asing dalam industri asuransi.

Hal ini membuat perusahaan asing selain induk bisa ikut masuk sebagai penanam modal. Induk yang telah menggenggam kepemilikan di atas 80 persen dikecualikan dari aturan ini.

"PP baru itu kami sambut sangat baik dan lumayan memotivasi kami. Saya rasa tidak cuma bagi Prudential, tapi perusahaan lain juga," katanya.

Nini mengatakan, apa pun yang dituangkan dalam aturan akan diikuti oleh perusahaan, termasuk dalam menyerahkan rencana bisnis terkait spin-off paling lambat Oktober 2020.

Hingga saat ini, Prudential positif dalam upaya melepaskan diri dari induk. Meski belum bisa menyampaikan tahun target untuk spin-off, Nini mengatakan bahwa saat ini perusahaan fokus mengkajinya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement