EKBIS.CO, Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional. Stimulus tersebut berupa Peraturan OJK (POJK) yang akan diterbitkan tentang Ketentuan Kehatihatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Beberapa pokok pengaturan dari kebijakan stimulus tersebut antara lain:
1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah). 3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
"Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu.
Perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, dunia juga dihadapkan pada kasus virus Corona (Covid-19) yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.
Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16 persen. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya.
Dampak dari masih tingginya ketidakpastian perekonomian global juga tercermin di perekonomian domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang cenderung melambat.
Ditengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.
Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed. Minimnya sentimen positif baik dari perspektif global maupun domestik turut memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik pada bulan laporan, khususnya di pasar saham.
Pasar saham melemah disebabkan oleh kekhawatiran investor terhadap virus corona yang berdampak pada kinerja emiten di Indonesia. Namun demikian, pasar SBN masih menguat dengan yield yang turun di tengah net sell oleh investor nonresiden. Perbankan tercatat menjadi penopang pasar SBN domestik.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10 persen yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48 persen yoy.
Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,4 persen yoy. Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio NPL gross sebesar 2,77 persen (NPL net: 1,04 persen) dan Rasio NPF sebesar 2,56 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,80 persen yoy, lebih tinggi dari capaian tahun lalu. Selain itu, sepanjang Januari 2020, industri asuransi berhasil menghimpun premi sebesar Rp 26,2 triliun dan tumbuh sebesar 9,7 persen yoy.
Sampai dengan akhir Februari 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai Rp 17,04 triliun. Adapun jumlah emiten baru pada periode tersebut sebanyak 13 perusahaan.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 208,73 persen dan 101,49 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,83 persen. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 789 persen dan 345 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Kemudian, OJK terus meningkatkan sinergi bersama industri perbankan, kementerian dan pemerintah daerah untuk mendorong inklusi keuangan khususnya bagi pelajar melalui program Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB) menuju program kepemilikan rekening bagi seluruh pelajar (One Student One Account) di Indonesia pada akhir 2022. Simpel/Simpel iB merupakan program inklusi keuangan yang bertujuan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
Perkembangan program Simpel/Simpel iB sampai dengan 2019 tercatat 381 bank telah menjadi peserta Simpel/Simpel iB dan 381.867 sekolah telah menjalin kerja sama dengan bank. Jumlah rekening tercatat sebanyak 21.865.176 dan nominal tabungan Rp 9 triliun.
Selain itu, hingga awal tahun 2020, terdapat 11 daerah yang telah berkomitmen dalam mendukung Aksi Indonesia Menabung dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dari Kepala Daerah yaitu: Provinsi Riau, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Ambon, Kota Samarinda dan Kabupaten Merangin Jambi.