EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom senior lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengharapkan pemerintah membentuk lembaga penjamin polis (LPP). Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kasus gagal bayar manfaat asuransi, seperti yang dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Dibikin dari sekarang lembaga penjamin polis.Kalau ada kasus sama sudah jelas pembiayaannya dari mana," ujar Faisal Basri di Jakarta, Jumat (6/3).
Kendati demikian, lanjut dia, yang terpenting saat ini adalah pengembalian dana nasabah Jiwasraya, namun tidak membebani APBN. "Tentu saja nasabah nomor satu, jual asetnya langsung dibayarkan ke nasabah, saya nggak tahu aset-asetnya. Sementara aset finansialnya diserahkan ke lembaga yang merawat aset sakit. Dulu Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di AS dititipkan ke Morgan Stanley, mereka olah untuk dapat recovery," katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan skema pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) kepada para pelaku industri asuransi yang saat ini masih digodok pemerintah. "Keberadaan LPP ini penting dan kami dukung ini segera terwujud," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam sarasehan industri asuransi di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Menurut dia, pendirian lembaga penjamin itu ada dua opsi yakni mengoptimalkan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menangani perbankan atau mendirikan lembaga sendiri, yakni LPP.