Sabtu 07 Mar 2020 08:12 WIB

Proyek 35 GW Selesai, Pemerintah akan Setop Pembangunan PLTU

PLTU masih mendominasi kapasitas pembangkit nasional saat ini.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Agus Yulianto
Suasana pembangunan PLTU Unit 2 Cirebon Power di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Suasana pembangunan PLTU Unit 2 Cirebon Power di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan akan mengoptimalkan penggunaan sumber-sumber energi baru terbarukan (EBT) sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Pemanfaatan EBT sebagai bahan bakar pembangkit listrik ini akan dilakukan secara masif sesuai kebutuhan, setelah seluruh Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan 35 ribu mega watt (mW) selesai.

"Nanti jika seluruh pembangkit proyek 35 ribu mW selesai dibangun, selanjutnya pembangkit-pembangkit yang akan dibangun seluruhnya akan menggunakan energi terbarukan," ujar Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (6/3).

Sebagai informasi, dalam lima tahun terakhir kapasitas pembangkit listrik Indonesia mengalami kenaikan hampir 15 Giga Watt (GW) menjadi 69,6 GW dari 54,7 GW, dengan porsi pembangkit yang menggunakan EBT saat ini berada di sekitar angka 10,3 GW atau sekitar 14,8 persen.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih mendominasi kapasitas pembangkit nasional saat ini, yaitu sebesar 34,7 GW atau sebesar 49,9 persen, disusul dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG/GU/MG) sebesar 19,9 GW atau sekitar 28,6 persen. pembangkit berbasis EBT sebesar 10,3 GW atau sekitar 14,8  persen serta PLTD sebesar 4,6 GW atau sekitar 6,7 persen. 

Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit tenaga listrik mencapai 27,28 GW dalam lima tahun ke depan. Ini berarti total kapasitas pembangkit listrik Indonesia hingga 2024 mencapai 96,98 GW terdiri dari pembangkit fosil sebesar 18,28 GW (67,0 persen ) dan pembangkit EBT sebesar 9,05 GW (33,0 persen ).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement