Senin 09 Mar 2020 06:27 WIB

Ombudsman Minta Ekspor Masker dan Hand Sanitizer Disetop

Pemerintah tidak perlu menyita dan menjual masker dari para penimbun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah penumpang memakai masker saat menunggu kereta di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang memakai masker saat menunggu kereta di Stasiun Depok, Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Masyarakat mengeluhkan minimnya ketersediaan masker dan hand sanitizer di apotek menyusul meluasnya penyebaran virus Corona di tanah air. Menyikapi hal tersebut Ombudsman RI meminta agar pemerintah menutup keran ekspor masker dan hand sanitizer.

"Menurut saya kan tutup aja keran ekspor itu wajar negara lain juga melakukan itu dan kemudian atur harga untuk dipasarkan di domestik berapa. Sehingga kemudian fungsi bisnis mereka tidak terganggu," ujar anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih akhir pekan kemarin.

Baca Juga

Belum lagi, imbuhnya, ada oknum yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer untuk dijual lagi dengan harga berkali-kali lipat dari harga normal. Menurutnya pemerintah tidak perlu melakukan penyitaan dan apalagi sampai menjual masker dan hand sanitizer dari para penimbun. Karena hal itu dinilai akan menggangu siklus bisnis.

"Jadi menurut saya kalau dia tidak masuk kategori penimbunan dan menurut saya kecil kemungkinan untuk masuk dalam kategori penimbunan saya lihat dalam aturan hukumnya rumit maka jauh lebih baik menggunakan pendekatan persuasif," jelasnya.

Ia mengimbau agar kepolisian menggunakan cara yang lebih persuasif menyikapi peristiwa penimbunan masker dan hand sanitizer. Namun, jika para pelaku itu dinilai memiliki niatan jahat maka kepolisian harus menindak tegas.

"Saya pikir Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS (PPNS) yang turun biarlah dan jangan sampai masyarakat antipati karena kalau antipati akan meyullitkan efektivitas komunikasi dari crisis center," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement