EKBIS.CO, JAKARTA-- Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerja sama terkait penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Adapun Penerapan Standardisasi Kompetensi Bidang SPPUR akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelaku SPPUR adalah sumber daya manusia di bank dan lembaga non bank yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Saat ini jumlah sumber daya manusia tersebut mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level.
“Ini wujud nyata sinergi salah suatu kunci kita untuk maju membangun Indonesia, maju dengan SDM unggul, sudah dijelaskan dunia sedang hadapi meluasnya globalisasi dan begitu cepatnya digitalisasi," ujarnya saat acara Penandatangan Nota Kesepahaman Bank Indonesia, Kemenaker dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/3).
Menurutnya langkah penguatan kompetensi bertujuan untuk mempercepat pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi. Sekaligus pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Ada sumber pertumbuhan sumber ketenagakerjaan dan digitalisasi, belum lagi tenaga kerja begitu banyak belum lagi UMKM, pariwisata segala macam ritel market is the big market," ucapnya.
Perry menyebut sinergi, transformasi dan inovasi merupakan aspek utama dalam menyikapi menurunnya globalisasi dan berkembangnya digitalisasi pada saat ini. Bank Indonesia akan mendukung program sumber daya manusia di tengah tantangan industri perbankan nasional.
“Sinergi BI yang bisa dilakukan berbagai sektor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Efek berantai bisa dirasakan baik sektor perbankan maupun UMKM secara bersamaan. Merchant bisa tingkatkan kompetensi dan standarisasi,” ucapnya.
Sementara Menaker Ida Fauziyah menambahkan perubahan dan perkembangan perekonomian, disrupsi teknologi dan disrupsi milenial memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling mempengaruhi. Bahkan berdampak pada daya saing perekonomian nasional dan daya saing sumber daya manusia atau tenaga kerja.
“Dalam konteks ketenagakerjaan, kemampuan dan kompetisi operasional bagi SDM memiliki kemampuan teknis dan adventurial dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan bisnis perbankan. Kompetisi sumber daya manusia tersebut telah tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada 2017,” jelasnya.
Menurutnya SKKNI-SPPUL merupakan gambaran atau profil yang harus dimiliki oleh setiap karyawan perbankan dalam pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Jika diperhatikan karyawan yang menangani hal tersebut sebagian besar pada tataran operasional mulai dari level able, supervisor sampai dengan level pimpinan.
“Kali ini merupakan tantangan tersendiri bagi otoritas perbankan karena ini BI khususnya dalam menjamin atau memastikan karyawan tersebut telah memiliki kompetisi kerja,” ucapnya.
Ida menyebut langkah terpenting selanjutnya menerapkan SKKNI-SPPUL baik pelaksanaan pendidikan, pelatihan, akreditasi lembaga diklat, sertifikasi kompetisi, maupun penerapannya di industri.
“Saya yakin bank-bank yang beroperasi di seluruh Indonesia di bawah otoritas BI, memiliki komitmen yang sama dalam menerapkan SKKNI,” ucapnya.
Bagi pemerintah, menurutnya penerapan SKKNI-SPPUL merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan melalui lembaga diklat dan memastikan atau menjamin kompetisi melalui lembaga sertifikasi sumber daya manusia perbankan untuk terciptanya ekosistem perbankan yang kondusif.
“Tentunya penerapan SKKNI tersebut butuh pengawalan dan supervisi baik dari BI, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun di Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Pengawalan dan supervisi sebagaimana saya sampaikan di atas dituangkan secara formal dalam nota kesepahaman yang tadi sudah kita saksikan bersama-sama,” jelasnya.
Ke depan, diharapkan kerja sama ini menjadi momentum agar selalu bersinergi, menyiapkan dan meningkatkan potensi sumber daya manusia sektor perbankan. Kementerian Ketenagakerjaan melalui kebijakan pengembangan secara kompetisi dan triple skilling, skilling, re-skilling maupun up skilling akan terus bersama-sama dengan seluruh kepentingan untuk mewujudkan sumber daya manusia unggul Indonesia maju.
“Kami tahu dan sependapat bahwa tidak bisa pembangunan SDM itu dilakukan oleh salah satu lembaga saja, tetapi kita membutuhkan kolaborasi antar kita semua. Kiranya saya masih berharap agar BI terud mengembangkan, menginisiasi, dan memfasilitasi penyusunan SKKNI untuk bidang-bidang yang lainnya. Termasuk untuk penerapannya,” ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap melalui kerja sama ini program percepatan, peningkatan kompetisi sumber daya manusia seperti pemagangan dapat juga dilakukan seluruh perbankan nasional di bawah koordinasi Bank Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun Bantuan Balai Latihan Kerja (BLK) komunitas.
“Kami terus dorong percepatan, peningkatan kompetisi SDM bisa dilakukan dengan cepat. Kiranya bisa berharap BI memberikan kesempatan dan bank-bank yang ada di bawah otoritas memberikan kesempatan untuk pemagangan pada program percepatan tersebut. Kepada badan nasional sertifikasi kompetisi saya titipkan kredibiltas sertifikasi kompetisi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi agar senantiasa ditingkatkan,” ucapnya.
Standardisasi Kompetensi Bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman. Standardisasi juga diperlukan untuk mengimbangi perkembangan SPPUR yang belakangan ini berkembang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi dan berbagai inovasi produk dan layanan.
Standardisasi Kompetensi Bidang SPPUR juga dilakukan dalam rangka mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, percepatan Indonesia sebagai negara mendukung anti money laundering melalui keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF) dan mendukung program pemerintah SDM Unggul Indonesia Maju.