EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah diminta lebih tegas dalam menegakkan peraturan di sektor kepelabuhanan, khususnya dalam hal menertibkan perizinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
"Penerapan TUKS dan Tersus sejauh ini masih belum sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata pengamat Maritim, Saut Gurning, dalam acara diskusi nasional, di Jakarta, Selasa (10/3).
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008, TUKS dan Tersus hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri. Namun, tidak sedikit TUKS dan Tersus yang melayani barang umum.
Meskipun berada di wilayah umum, kedua jenis terminal itu tidak seharusnya melayani barang umum. TUKS juga tidak membayar uang konsesi seperti yang diwajibkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lainnya.
Dalam beroperasi, menurut Saut, BUP diharuskan membayar fee konsesi setiap tahunnya sekitar 2,5 persen dari pendapatan kotor. "Meski mereka membayar PNBP kepada pemerintah, tetap saja masih jauh dibandingkan dengan konsesi," tutur Saut.
Sementara itu, Direktur Kepelabuhanan Kemenhub, Subagiyo mengatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi kepelabuhanan yang ada. Menurutnya, setiap peraturan perundang-undangan perlu dilakukan evaluasi.
"Evaluasi dilakukan guna memperoleh suatu pemahaman kondisi hukum yang ada, sehingga perlu melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat pengguna jasa untuk mendapatkan masukan," kata Subagyo.