EKBIS.CO, JAKARTA -- Tarif ojek online untuk zona II, yang meliputi wilayah Jabodetabek, mengalami kenaikan. Kenaikan ini, menurut Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda, telah sesuai dengan aspirasi driver-nya selama ini.
"Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami, yakni Kopdar Mitra Driver Gojek," kata Teuku dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).
Teuku melanjutkan, mengenai kenaikan tarif ini, pihaknya akan mematuhi aturan pemerintah tersebut. Kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 150 per km dan akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
"Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat," ungkap Teuku.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mulai pekan depan tarif ojek online naik. Kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 dan tarif batas atas sebesar Rp 150 per km.
Dengan besaran kenaikan tersebut, tarif batas bawah ojek online yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Begitu juga tarif batas atas yang sebelumnya Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per km.
"Nanti 16 Maret kami harap tarif bisa naik. Setelah itu, pasti akan dievaluasi di Jakarta dulu, seberapa jauh tingkat kepatuhan aplikator dalam menerapkan peraturan," ujar Budi.