Rabu 11 Mar 2020 19:12 WIB

Pemerintah akan Tanggung Pajak Penghasilan Selama Enam Bulan

Kebijakan pajak penghasilan ditanggung pemerintah untuk pekerja industri manufaktur

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di kantor pajak (ilustrasi). Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) selama enam bulan ke depan. (Antara/Septianda Perdana)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di kantor pajak (ilustrasi). Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh 21) selama enam bulan ke depan. (Antara/Septianda Perdana)

EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah siap menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak untuk karyawan selama enam bulan. Pengumuman secara resmi baru akan disampaikan setelah sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang rencana dilakukan pekan ini.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak Covid-19 di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Baca Juga

Kebijakan yang akan masuk ke paket stimulus kedua itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong aktivitas ekonomi di tengah penyebaran virus corona. "Timeline-nya nanti diusahakan untuk rapat terbatas dengan Pak Presiden, kalau bisa minggu ini bisa diumumkan," ujar Sri usai rakor.

Tapi, menurut Sri, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (P-DTP) PPh 21 ini ditujukan untuk industri manufaktur. Selain itu, pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25 badan untuk industri manufaktur dengan durasi enam bulan. Restitusi percepatan juga siap dilakukan dalam kurun waktu yang sama.

Sejumlah poin stimulus fiskal ini dilakukan agar industri manufaktur mendapatkan ruang lebih untuk melakukan aktivitas ekonomi. Sebab, di tengah penyebaran virus corona, sektor pengolahan mendapatkan pukulan paling keras karena adanya hambatan rantai pasok.

"Agar dalam situasi ketat sekarang ini, beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah," tuturnya.

Dari paket non fiskal, Sri menambahkan, pemerintah juga melakukan simplifikasi masalah ekspor dan impor. Peraturan larangan terbatas (lartas) siap dikurangi, sehingga permintaan impor bahan baku dapat menjadi lebih simpel dan mudah. Setidaknya, sebanyak 749 HS Code yang akan dihilangkan.

Duplikasi sejumlah peraturan di beberapa kementerian/ lembaga seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan disederhanakan. "Ini sedang difinalkan, peraturan-peraturan yang harus disiapkan," kata Sri.

Tapi, Sri masih belum bisa menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan. Menurutnya, ia masih harus melakukan perhitungan dengan kementerian terkait dalam sidang kabinet.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, paket stimulus kedua ini ditujukan agar industri memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi perkembangan saat ini dari kebijakan fiskal ataupun non fiskal.

Agus menjelaskan, kementerian di bidang ekonomi sudah menyepakati garis besar stimulus. Nantinya, poin-poin ini akan dibahas dan diselesaikan dalam tingkat teknis. "Insya Allah dalam dua hari ke depan ini bisa diputuskan oleh pemerintah tentang paket ekonomi yang baru ini," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement