EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan masih mengkaji soal wacana kebijakan pemerintah untuk menggratiskan sementara iuran bulanan para peserta BP Jamsostek.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Ilyas Lubis, mengatakan, pada dasarnya ia mendukung penuh berbagai langka pemerintah untuk menangkal dampak negatif ekonomi dari wabah Covid-19. Hanya saja, masih diperlukan pembahasan mendalam.
"Kami masih mengkaji formula yang tepat agar bisa menyeimbangkan penerimaan dan penerimaan manfaat kepesertaan," kata Ilyas dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/2).
Ilyas menegaskan, pemberian insentif atau stimulus dari BP Jamsostek kepada peserta maupun perusahaan yang membayarkan iuran peserta harus dilakukan secara matang. Formula stimulus tidak boleh mempengaruhi manfaat kepada peserta juga menganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
Di sisi lain, kata Ilyas, agar stimulus tersebut tidak menganggu operasional BP Jamsostek dan pelayanannya kepada peserta, perlu adanya penyesuaian regulasi yang mengatur anggaran dan rencana kerja BP Jamsostek.
"Ini karena memang BP Jamsostek pada regulasi, kami akan berkoordinasi dengan menteri teknis dan juga dengan Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tengah mengkaji penggratisan iuran BP Jamsostek disamping berbagai paket stimulus yang telah diberikan kepada industri pariwisata dan industri manufaktur. Berbgaai stimulus itu dirancang sebagai antisipasi terhadap wabah virus corona yang telah menekan pertumbuhan ekonomi global dan domestik.