EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Sekar, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Sekar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 Maret 2020.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengatakan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sekar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. "LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Selasa (17/3).
Yusron menjelaskan rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni pasa 6 Agustus 2020. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Sekar, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sekar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
"Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sekar dilakukan oleh LPS. Nasabah penyimpan dimohon untuk memantau pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Sekar, media cetak/koran dan website LPS," jelasnya.
Yusron menambahkan bagi nasabah peminjam dana, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sekar dengan menghubungi Tim Likuidasi.
"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Sekar tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ucapnya.