Kamis 19 Mar 2020 05:23 WIB

Kadin: Bahan Baku Farmasi akan Terkendala

Indonesia harus bersaing dengan negara lain di tengah pandemi Covid-19

Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani berpidato dihadapan peserta Rapat Koordinasi Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Antara/Nova Wahyudi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani berpidato dihadapan peserta Rapat Koordinasi Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (5/11/2019).(Antara/Nova Wahyudi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan industri farmasi nasional terkendala mendapatkan bahan baku. Mereka harus bersaing dengan negara lain di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat bencana wabah COVID-19 diperpanjang hingga Mei 2020. Namun demikian, Rosan menjelaskan bahan baku untuk industri farmasi masih mencukupi hingga Juni.

Baca Juga

"Tadi juga disampaikan farmasi masih berebutan bahan baku dengan negara lain. Ini mesti kita cari solusinya, sehingga tidak ada kendala di bidang farmasi," kata Rosan di Menara Kadin Jakarta, Selasa (17/3).

Rosan juga mendapatkan laporan bahwa perusahaan farmasi mengalami kendala dari sisi keuangan karena biaya pengobatan dari rumah sakit yang menggunakan BPJS Kesehatan belum dibayarkan. Jumlahnya dana yang belum dibayarkan mencapai Rp 6 triliun. "Jadi di satu sisi mereka berebut dengan negara lain terkait bahan baku, di satu sisi cashflow mereka juga terbatas," kata dia.

Sementara itu untuk ketersediaan bahan baku lainnya, Rosan memastikan bahwa pasokan untuk makanan dan minuman masih mencukupi hingga dua tiga bulan ke depan. Seperti diketahui, BNPB memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat karena pandemi COVID-19 sudah berada dalam status bencana skala nasional dengan meluasnya kasus penyakit yang disebabkan virus corona tipe baru. Saat ini, status itu sudah diperpanjang dalam rentang 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

BNPB menyatakan status keadaan darurat sebenarnya sudah ditetapkan Kepala BNPB Doni Monardo pada 28 Januari 2020 dalam rapat koordinasi dengan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) saat membahas pemulangan WNI yang ada di Wuhan, China.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement