Kamis 19 Mar 2020 16:54 WIB

Bupati Bandung Barat Genjot PAD Pajak

Antara lain dengan menyediakan layanan antar jemput bola kepada wajib pajak.

Red: Rahmat Santosa Basarah
Kabupaten Bandung Barat menyediakan layanan antar jemput bola kepada wajib pajak.
Foto: pajak
Kabupaten Bandung Barat menyediakan layanan antar jemput bola kepada wajib pajak.

EKBIS.CO, BANDUNG BARAT--Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Salah satunya dari PAD I yang memuat pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah dan mineral, bukan logam dan gunung.

Pada tahun 2020, target pajak dari sektor PAD I sebesar Rp 165 miliar. Masing-masing target pajak yang dibebankan pada sektor ini berbeda peringkatnya. Untuk pajak hotel sebesar Rp20 miliar, restoran Rp27,5 miliar, hiburan Rp4,5 miliar, reklame Rp5,3 miliar, penerangan jalan umum Rp60 miliar, parkir Rp2,5 miliar, air tanah Rp38,4 miliar, mineral bukan logam dan Rp 3,3 miliar.

Untuk mencapai target itu, Pemkab Bandung Barat melalui sektor terkemuka Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyediakan kendaraan operasional khusus menyediakan layanan antar jemput bola kepada wajib pajak (WP). Kendaraan operasional tersebut secara resmi dilaunching oleh Bupati Bandung Barat H. Aa Umbara Sutisna, S.Ip saat Program “Ngariksa Lembur” di Kecamatan Parongpong, Bandung Barat belum lama ini. ''Warung Pajak sebagai bentuk layanan dari Pemkab Bandung Barat untuk pajak wajib. Kita diberikan kemudahan dengan sistem antar bola,'' tutur Aa Umbara dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (19/3).

Pemkab Bandung Barat sedang mempersiapkan sistem itu dengan menciptakan satu sistem pelayanan prima. Melalui layanan Warung Pajak, PAD KBB diharapkan bisa terdongkrak sesuai target. ''Mereka (WP) tidak perlu repot-repot membayar pajak ke bjb (Bank Jabar Banten). Inilah kemudahan yang kami berikan dengan datang langsung ke mereka,'' ungkap Umbara.

Untuk tahun ini, Pemkab Bandung Barat baru bisa menyediakan satu unit saja. Namun melihat fungsinya, kata Umbara BPKD bisa menambah unit lagi. Karena layanannya bisa mencapai jangkauan daerah-daerah lain. Warung Pajak ini juga merupakan salah satu program penunjang Pemkab Bandung Barat yang digulirkan kepemimpinan Aa Umbara Sutisna-Hengki Kurniawan, yang mengutamakan pengembangan kepariwisataan. ''Kita akan kembangkan 10 destinasi wisata. Jadi ke depan, sektor pajak dari hiburan, hotel, reklame dan yang lainnya pasti akan bertambah wajib pajaknya. Warung Pajak ini, saya kira cukup efektif untuk memenuhi wajib pajak,'' katanya.

Kepala BPKD KBB Agustin Piryanti melalui Kepala Seksi Penagihan, Pemeriksaan dan Pelaporan BPKD KBB Erna Bekti Irianto menyebukan Kendaraan Toko Pajak tersebut untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2019. Dipersiapkan untuk operasional penagihan pajak melalui angkutan bola. Ia mengaku cukup efektif dan terbantu menggunakan kendaraan operasional tersebut. Sepanjang tri wulan satu tahun 2020 saja, geliat pajak PAD I dengan bantuan operasional mobil ini cukup terbantu. Sudah masuk ke kas daerah sekitar 20 persen dari target Rp 165 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement