Ahad 22 Mar 2020 12:25 WIB

PLN Imbau Pembayaran Listrik Dilakukan Secara Online

Pembayaran listrik PLN bisa dilakukan lewat ATM, Internet Banking dan E-Wallet

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan sejak awal maret PLN telah melakukan langkah-langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona.(PLN)
Foto: PLN
Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan sejak awal maret PLN telah melakukan langkah-langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona.(PLN)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Zulkifli Zaini menyatakan pasokan listrik tetap aman dan pelayanan pelanggan terjaga meskipun diberlakukan kebijakan Work from Home (WFH) yang lebih luas hingga 90 persen bagi pegawai PLN. PLN juga menjamin, pemberlakuan kebijakan WFH telah diikuti dengan pembagian sistem kerja antar unit di PLN, penyediaan layanan pekerjaan yang bisa diakses dari rumah tinggal pegawai, sampai dengan pengidentifikasian unit-unit kritikal yang tetap harus dijaga 24 jam.

Terkait WFH, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. “Ini kami imbau sebagai upaya preventif mencegah penularan virus Corona Covid-19. Kami mendorong dan menyarankan pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” tutur Zulkifli Zaini. 

Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Diantaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui Contact Center PLN 123 ataupun Aplikasi PLN Mobile, baik untuk layanan sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement