EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mempersingkat jam perdagangan di Bursa Efek dan Sistem Penyelenggara Pasar Alternarif (SPPA) serta memperpendek waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
OJK menyatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung langkah pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan.
Melalui kebijakan ini, maka waktu perdagangan di Bursa Efek dari hari Senin sampai Jumat untuk sesi I menjadi pukul 09.00 sampai 11.30 WIB dan sesi II mulai dari pukul 13.30 sampai 15.00 WIB.
Selain itu, waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00 sampai pukul 15.00 dan waktu operasional PLTE menjadi pukul 09.30 sampai pukul 15.30 WIB.
OJK juga meminta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lainnya.
Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI ini berlaku sejak 30 Maret 2020.
Kebijakan ini juga berlaku sejak adanya penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh OJK.