Sabtu 28 Mar 2020 13:10 WIB

BKPM: Perusahaan Manfaatkan Fasilitas Percepatan Izin Alkes

Jumlah permohonan izin alkes melalui BKPM mengalami peningkatan sejak awal Februari

Red: Nidia Zuraya
Pekerja mengerjakan pembuatan alat pelindung diri (APD) yang dibuat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/3/2020). UMKM Emi Arlin memproduksi sedikitnya 300 lembar pakaian hazmat tersebut untuk memenuhi permintaan APD di Dinas Kesehatan Kota Padang, terkait mewabahnya COVID-19 di Indonesia
Foto: ANTARA FOTO
Pekerja mengerjakan pembuatan alat pelindung diri (APD) yang dibuat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/3/2020). UMKM Emi Arlin memproduksi sedikitnya 300 lembar pakaian hazmat tersebut untuk memenuhi permintaan APD di Dinas Kesehatan Kota Padang, terkait mewabahnya COVID-19 di Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat sejumlah perusahaan telah memanfaatkan fasilitas percepatan perizinan. Khususnya perizinan untuk produk alat kesehatan (alkes) seperti Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, dan pembersih tangan (hand sanitizer).

"Kami ingin membantu negara dalam penanganan wabah Covid-19 dengan produk hand sanitizer kami. Awalnya produk ini ditargetkan untuk diekspor, namun untuk mendukung pemerintah dalam memerangi Covid-19, kami meminta bantuan BKPM untuk mendapatkan izin edar di dalam negeri," kata Pemilik PT Eagle Indo Pharma yang juga produsen Caplang, Edy H Tjugito dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/3).

Baca Juga

Fasilitasi itu dilakukan dengan memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) BKPM serta mengoptimalkan pemantauan melalui Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat Kopi).

Berdasarkan data BKPM hingga Kamis (26/3) lalu, fasilitas percepatan izin kesehatan telah dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan antara lain PT Daedong Indonesia, Agung Sedayu Group dan PT Eagle Indo Pharma (Caplang).

Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki fasilitas produksi untuk alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan wabah Covid-19.

Menurut Edy, proses perizinan yang cepat sangat membantu untuk menyiapkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat itu.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengungkapkan fasilitasi yang diberikan bagi perusahaan melalui OSS adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri, Izin Operasional/Komersial dan untuk selanjutnya masuk di sistem Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk Sertifikasi Produksi, Izin Edar dan Distribusi.

"Integrasi sistem di Kemenkes ke dalam sistem OSS telah mempercepat perizinan," katanya.

Sebagaimana tercatat di BKPM, jumlah permohonan izin alat kesehatan memang mengalami peningkatan sejak awal Februari 2020 dan mencapai angka tertinggi di periode 9-15 Maret 2020 yang mencapai 1.255 izin.

Kenaikan tersebut merupakan respon dari pelaku usaha terhadap wabah Covid-19 yang menjadi pandemi di seluruh dunia.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola diĀ sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement