EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Forkom Koperasi Besar Indonesia Iwan Setiawan mengungkapkan, beberapa bank belum bersedia memberikan tangguhan cicilan pinjaman selama satu tahun. Padahal Presiden Joko Widodo dalam pidatonya telah menyatakan, kebijakan relaksasi tersebut akan diberlakukan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Dan mereka (bank) masih akan melakukan penagihan seperti biasa. Nasabah bank masih diwajibkan membayar cicilan seperti biasa,” ujar Iwan dalam diskusi online antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan beberapa pelaku koperasi, di Jakarta, pada Jumat (27/3) malam.
Iwan mengakui, hal itu terjadi pula di koperasi. Ketika anggota koperasi ditagih, mereka juga menjawab berdasarkan pidato presiden.
"Kita memang belum mengambil sikap atas hal ini. Kami sudah membahas persoalan ini dengan para pengurus, kami sangat keberatan akan hal ini,” kata Iwan.
Sebab, lanjut Iwan, sumber pendapatan koperasi dari pengembalian pinjaman yang disalurkan kepada anggota. "Kalau itu tidak masuk berarti tidak ada pendapatan besar bagi kami,” jelasnya.
Lebih dari itu, Iwan menjelaskan, bila relaksasi itu diterapkan, bagaimana koperasi harus membayar jasa simpanan. Terutama simpanan berjangka yang jatuh tempo.
"Jika kami juga harus melakukan tidak menerima pendapatan, maka ini akan berbahaya bagi operasional kami. Itu yang harus dipikirkan solusinya oleh pemerintah,” tutur dia.
Meski begitu, Iwan tak menepis kemungkinan beberapa koperasi besar melakukan relaksasi kepada anggotanya. Hanya saja pemerintah juga harus bisa memberikan bantuan kepada koperasi.
Misal melalui LPDB KUMKM, pemerintah memberikan pinjaman kepada koperasi-koperasi yang memberikan relaksasi. "Kalau hanya sepihak tanpa ada bantuan apa-apa, ini sama saja dengan membunuh koperasi,” ujarnya.