EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan seluruh anggotanya menawarkan restrukturisasi atau keringanan kepada para debitur yang mengalami kesulitan keuangan akibat wabah Covid-19. Restrukturisasi ini merujuk pada instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah pandemi corona.
"Kami memahami, penyebaran wabah virus corona (Covid-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak atau Ibu (debitur) saat ini," Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam keterangan pers, Ahad (29/3).
Adapun jenis restrukturisasi atau keringanan yang ditawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Suwandi menjelaskan, pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan para debitur yang terkena dampak penyebaran virus corona dengan persyaratan tertentu. Adapun syaratnya yakni terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM serta tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
Pemegang unit kendaraan atau jaminan dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan juga dapat mengajukan keringanan. "Tata cara pengajuan restrukturisasi atau keringanan berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020," kata Suwandi.
Cara mengajukan permohonan restrukturisasi (keringanan) yakni dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan. Kemudian, pengembalian formulir dilakukan melalui email dan tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Restrukturisasi keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) diminta agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
APPI menjamin, perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur. Para debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).
Para debitur juga diminta selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
Debitur diminta tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.