Senin 30 Mar 2020 17:51 WIB

Pengusaha Minta Distribusi Pakan Ternak tak Dibatasi

Penerapan karantina wilayah oleh pemerintah daerah dapat mengganggu distribusi pakan.

Red: Friska Yolandha
Warga Karantina Wilayah Mandiri. Beberapa spanduk warga saat karantina wilayah secara mandiri di titik berbeda di Sleman, Yogyakarta, Ahad (29/3). Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta agar transportasi dan distribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan ternak tidak dibatasi jika Pemerintah memberlakukan karantina wilayah (lockdown). Hal itu karena pakan adalah produk strategis pendukung sektor peternakan.
Foto: Republika/Wihdan
Warga Karantina Wilayah Mandiri. Beberapa spanduk warga saat karantina wilayah secara mandiri di titik berbeda di Sleman, Yogyakarta, Ahad (29/3). Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta agar transportasi dan distribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan ternak tidak dibatasi jika Pemerintah memberlakukan karantina wilayah (lockdown). Hal itu karena pakan adalah produk strategis pendukung sektor peternakan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) meminta agar transportasi dan distribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan ternak tidak dibatasi jika Pemerintah memberlakukan karantina wilayah (lockdown). Hal itu karena pakan adalah produk strategis pendukung sektor peternakan.

Ketua Umum GPMT Desianto Budi Utomo menjelaskan transportasi dan distribusi tidak seharusnya dibatasi karena pakan dan bahan pakan adalah produk strategis dan pendukung sektor peternakan dan perikanan. Produk yang dihasilkan merupakan kebutuhan bahan pokok nasional.

Baca Juga

"Mohon dapat dipastikan agar transportasi dan distribusi yang berhubungan dengan pakan dan bahan pakan tidak termasuk yang dibatasi," kata Desianto di Jakarta, Senin (30/3).

Desianto menilai jika penerapan lockdown oleh sejumlah Pemerintah Daerah dijalankan, akan sangat berdampak pada terganggunya transportasi pengiriman produk peternakan dan perikanan. Produk-produk tersebut, seperti anak ayam (DOC)/benih ikan/benur, ayam, telur, ikan, udang, makanan olahan, pakan serta produk pendukung seperti bahan pakan (jagung, feed additive) dan produk lainnya.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 55 ayat 1 disebutkan bahwa selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. "Ini menunjukkan bahwa kebutuhan makanan ternak sama halnya dengan kebutuhan pokok manusia yang harus disediakan, yang transportasi pengirimannya harus lancar tidak dilakukan pembatasan," kata dia.

Selanjutnya, GPMT juga meminta agar kegiatan bongkar muat dari dan ke pelabuhan terkait pakan dan bahan pakan agar tetap bisa beroperasi. Ketiga, GPMT meminta agar kegiatan penyeberangan antarprovinsi atau antarpulau, truk dan atau kontainer untuk muatan pakan dan bahan pakan tetap berjalan normal.

"Jika suplai dan distribusi pakan dan bahan pakan terganggu, budidaya peternakan dan perikanan juga akan terganggu, yang akan berakibat terganggunya suplai sumber protein ayam/telur/ikan/udang kepada masyarakat," kata Desianto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement