EKBIS.CO, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No11/POJK03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional. POJK ini merespons mewabahnya covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia.
Lewat aturan ini, perbankan diperkenankan untuk memberikan keringanan atau restrukturisasi pembayaran bagi debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.
OJK pun menyatakan aturan ini direspons langsung oleh puluhan bank umum, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi atau keringanan pembayaran. " Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," ungkap Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/3).
Berikut beberapa bank yang melakukan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19.
-PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)
-PT Bank Mandiri Tbk
-PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)
-PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)
-Panin Bank
-Bank Permata
-Bank BTPN
-Bank DBS
-Bank Index
-Bank Ganesha
-Bank Nobu
-Bank Victoria
-Bank Jasa Jakarta
-Bank MAS
-Bank Sahabat Sampoerna
-IBK Bank
-Bank Capital
-Bank Bukopin
-Bank Mega
-Bank Mayora
-Bank UOB
-Bank Fama
-Bank Mayapada
-Bank Mantap
-Bank Resona Perdania
-Bank BKE
-Bank BRI Agro
-Bank SBI Indonesia
-Bank Artha Graha
-Bank Commonwealth
-Bank HSBC
-Bank ICBC
-Bank Oke
-JP Morgan Chase Bank Cabang Jakarta
-Bank MNC
-KEB Hana Bank
-Shinhan Bank
-Standard Chartered
-Bank of China
-BNP Paribas
-Bank Artos
-Bank Ina Perdana.