EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pengumuman tentang restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid-19. Hal itu tertuang dalam pernyataan nomor 05-SPI tentang Perusahaan Pembiayaan.
Juru Bicara Sekar Putih Jarot, dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/3) berharap dengan keluarnya surat tersebut, masyarakat agar tidak mempercayai informasi yang beredar karena dianggap hoax.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) dalam pernyataannya terkait Covid-19 menyebutkan:
1. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang
terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan
virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
4. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat
dilakukan dengan cara:
a. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi
formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
b. pengembalian formulir dilakukan melalui email (?dak perlu mendatangi kantor perusahaan
pembiayaan);
c. persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan
pembiayaan melalui email.
5. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih
dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
6. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar
melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi
(keringanan) yang telah disepakati bersama.
7. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan
layanan kepada Bapak/Ibu.
8. Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran
angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
9. Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah
percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan
apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
10. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat
dilihat pada website resmi atau melalui call center perusahaan pembiayaan.
Berikut ini daftar perusahaan pembiayaan yang siap membantu nasabah akibat wabah Covid-19.
1. FIF Group
2. WOM Finance
3. Mandiri Tunas Finance
4. CSUL Finance