EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggunakan konferensi video dalam menyelesaikan proses penyidikan kasus penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.
Direktur Jenderal PSDKP Tb Haeru Rahayu mengatakan penggunaan konferensi video dalam proses penyidikan menjadi salah satu cara agar penyidikan tindak pidana perikanan tidak terhambat di tengah semakin meluasnya pandemi Covid-19.
"Kami menggunakan teknologi konferensi video dalam proses penyidikan terhadap pelaku illegal fishing yang sedang diproses hukum di Pangkalan PSDKP Lampulo," ujar Haeru di Jakarta, Selasa (31/3).
Haeru menjelaskan penyidik di bawah koordinasi Basri selaku Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, saat ini melakukan proses dan tahapan penyidikan sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Haeru menyampaikan semua awak kapal asing yang ditangkap telah dilakukan isolasi terlebih dahulu selama 14 hari sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan.
Hal ini penting untuk melindungi PPNS Perikanan yang bertugas serta untuk mencegah potensi penularan Covid-19. "Jadi sebelum dilakukan penyidikan, awak kapal pelaku illegal fishing telah dilakukan pengukuran suhu tubuh secara rutin yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan Ulehlhuee dan Dinas Kesehatan Aceh dan isolasi secara mandiri terlebih dahulu sebagaimana protokol pencegahan Covid-19," ucap Haeru.
Haeru menyebut dua nakhoda berkewarganegaraan Myanmar dari dua kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia yaitu PKFB 1099 dan PKFB 776, lanjut Tb, akan segera menjalani proses hukum atas tindak pidana perikanan yang sudah dilakukan.
Haeru menambahkan, terkait adanya beberapa kebijakan penutupan akses di beberapa wilayah, hal tersebut juga berpengaruh terhadap proses penyidikan yang berjalan, khususnya mengenai penggunaan jasa penerjemah yang berdomisili di provinsi yang berbeda sehingga penyidik akhirnya melakukan konferensi video agar hal tersebut tidak menghambat proses penyidikan yang berjalan.
"Proses penyidikan harus tetap mengikuti norma yang diatur dalam hukum acara. Alhamdulillah dengan video conference dapat menjadi solusi yang baik," kata Haeru.
Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra, menjelaskan penggunaan teknologi konferensi video dalam proses penyidikan merupakan upaya untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berjalan. Dalam hal ini KKP sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan setempat. Mengingat kondisi penyebaran wabah Korona saat ini, kata Drama, pihak Kejaksaan mendukung langkah yang diambil KKP sepanjang dapat dilakukan dokumentasi secara baik.
"Semua terdokumentasikan dengan baik oleh PPNS Perikanan kita, dan akan kami sertakan sebagai alat bukti dalam proses pembuktian di pengadilan nanti," ungkap Drama.
Untuk diketahui, dua kapal berbendera Malaysia yang diawaki oleh warga negara Myanmar ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 pada 10 Maret 2020 saat sedang melakukan pencurian ikan di WPP 571-Selat Malaka. KKP telah melakukan penangkapan terhadap 17 kapal ikan asing ilegal yang terdiri atas 8 kapal berbendera Vietnam, 4 kapal berbendera Filipina dan 5 kapal berbendera Malaysia selama lima bulan terakhir.