Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Platform pinjaman online Koinworks mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta bank dan industri keuangan non-bank untuk memberikan relaksasi atau keringanan pinjaman berupa penundaan pembayaran cicilan kredit dan penurunan bunga.
"Kebijakan yang diambil oleh KoinWorks menanggapi ini lebih kepada bentuk restruktur pinjaman mengingat jenis pinjaman kami yang bersifat produktif," ujar Frecy Ferry Daswaty, VP of Marketing Growth Koinworks ketika dihubungi oleh Warta Ekonomi, Minggu (5/4/2020).
Koinworks tidak mengungkapkan berapa jumlah debitur atau peminjam yang sudah mengajukan restrukturisasi atau keringanan pinjaman. Namun, Koinworks sendiri tidak mengelak bahwa ada beberapa portofolio usaha yang terkena dampak Covid-19.
Baca Juga: Akseleran Berencana 'Liburkan' Cicilan Para Peminjam, Tapi Ada Syaratnya
"Kami meninjau ulang seluruh portfolio yang ada di KoinWorks dan menemukan kurang dari 5% bisnis peminjam yang terimpact langsung. Sehingga bila adanya kebutuhan restructure, peminjam dapat mengajukan dan akan di asses kembali oleh pihak KoinWorks," katanya.
Meski begitu, KoinWorks tidak merasa bahwa Covid-19 mencederai kinerja dan operasional dari bisnis peer-to-peer lending ini. Menurut Frecy, proses collection masih berjalan normal.
"Sejauh ini collection di KoinWorks masih berjalan cukup baik," ujarnya singkat.
Untuk pengajuan restrukturisasi atau keringanan pinjaman, peminjam dapat menghubungi customer service KoinWorks untuk kemudian pengajuannya dapat diproses lebih lanjut.
"Borrower bisa menghubungi bagian customer service kami terkait hal ini," pungkasnya.