Selasa 07 Apr 2020 10:56 WIB

New York Stock Exchange Minta Aturan Listing Dipermudah

Indeks S&P 500 telah terkoreksi lebih dari 20 persen sejak awal tahun

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
New York Stock Exchange
Foto: AP Photo/Mark Lennihan
New York Stock Exchange

EKBIS.CO,  NEW YORK -- Bursa saham New York atau New York Stock Exchange (NYSE) meminta kepada regulator setempat untuk mempermudah aturan dan syarat pencatatan perdana saham atau listing. Sebabnya, banyak perusahaan yang jadi tidak memenuhi syarat lantaran terdampak Covid-19.

Komisi Bursa dan Sekuritas Amerika Serikat (AS) sebelumnya menolak usulan penghapusan sejumlah aturan yang masih berjalan hingga akhir Juni mendatang. Namun, komisi tersebut mulai mempertimbangkannya kembali.

Baca Juga

"Kami berkomitmen untuk memberi dukungan kepada para issuer selama masa-masa perekonimian yang menantang ini. Kami akan membicarakannya kembali dan mempertimbangkan sejumlah perubahan," kata Juru bicara Komisi Bursa dan Sekuritas AS, Farrell Kramer, dikutip Reuters.

Indeks S&P 500 telah terkoreksi lebih dari 20 persen sejak awal tahun dengan tingkat volatilitas yang sangat tinggi. Penurunan indeks tersebut merupakan dampak dari penyebaran Covid-19 yang berujung pada penghentian berbagai bisnis.  

Untuk mengurangi ketidakpastian di tengah kondisi pasar yang sulit ini, NYSE mengatakan akan menghentikan sementara beberapa persyaratan listing. Salah satunya mengenai ketentuan harga saham lebih dari 1 dolar AS dan ketentuan besaran kapitalisasi market di atas 50 juta dolar AS selama 30 hari perdagangan. 

"Dalam perbincangannya dengan perusahaan tercatat, pihak bursa melihat banyak perusahaan yang mengalami gangguan bisnis selama menghadapi krisis Covid-19," terang NYSE. 

Di sisi lain, perubahan aturan listing akan memberikan dampak yang negatif bagi persepsi investor yang membeli saham perusahaan mereka. Hal ini pula yang sedang dipertimbangkan oleh pihak regulator. 

Langkah penghentian sementara sejumlah aturan listing sebelumnya juga pernah dilakukan oleh NYSE pada 2009 lalu. Hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya gelombang delisting.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement