EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membolehkan penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) dan dana bagi hasil sumber daya alam untuk penanganan covid-19 di daerah mendapatkan apresiasi. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (FEM IPB) Didin S Damanhuri mengatakan penyelamatan masyarakat dari penularan virus corona jenis baru ini menjadi prioritas utama.
“Jadi sekarang harus dimobilisasi dana seperti itu terutama untuk daerah-daerah yang petani tembakaunya tinggi seperti Jatim atau Sumatra Utara," ujar Didin di Jakarta.
Dana itu juga bisa digunakan secara klaster berdasarkan besaran pengaruh covid-19. Namun pada intinya ia setuju dana bagi hasil tersebut dimanfaatkan untuk melawan virus corona.
Berkaitan dengan industri hasil tembakau, meski dirinya tidak merokok dan tidak pro perokok, Didin mengakui industri hasil tembakau selama ini memang terbukti menggerakkan perekonomian masyarakat di kota dan daerah. Untuk itu sudah sewajarnya pemerintah melindungi dan membiarkan para petani tembakau bekerja serta memikirkan bagaimana menampung hasil produksinya.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah pandemi covid-19 pemerintah pun harus melindungi seluruh sektor ekonomi. Jika ada perusahaan yang masih bisa ekspor, Didin berharap bisa diberikan insentif.
Sedang untuk kenaikan cukai rokok yang diberlakukan tahun ini, Didin mengatakan perlu ditinjau ulang. Kenaikan itu dilakukan bila keadaan negara sedang normal. “Niat menaikkan cukai, pajak, dan sebagainya itu kan asumsi sebelum (pandemi) corona. Jadi mengapa dipertahankan?" ujarnya,
"Jangan hanya rokok saja yang dibicarakan, tapi seluruh sektor industri lainnya, karena ini tidak relevan, bahkan harusnya diberi insentif,” kata Didin menegaskan.
Menurut Didin pemulihan maupun pertumbuhan ekonomi di Indonesia sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah menangani penyebaran covid-19. Juga sangat tergantung kepada keberhasilan Indonesia maupun negara-negara lain menemukan obat anti atau vaksin covid-19.