EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pihaknya telah menyalurkan dana sebesar Rp 3,3 triliun kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rangka menangani wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran yang disediakan oleh pemerintah sebesar Rp 75 triliun melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
“Kementerian Keuangan sudah mendukung anggaran awal yang telah diserahkan ke BNPB untuk penanganan COVID-19 dalam waktu dekat ini sekitar Rp3,3 triliun,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (8/4).
Askolani menyatakan dana itu digunakan BNPB untuk mengakomodasi kebutuhan di bidang kesehatan seperti persiapan sarana dan prasarana rumah sakit, pemenuhan alat kesehatan, sumber daya manusia, maupun antisipasi keperluan berikutnya.
“Anggaran itu sudah dilaksanakan BNPB dan kita siap untuk menampung usulan tambahan lainnya yang akan dilakukan oleh BNPB serta Kementerian Kesehatan untuk penanganan bidang kesehatan,” ujarnya.
Askolani menegaskan BNPB akan terus didampingi oleh BPKP dan KPK sebagai bentuk pengawasan dalam menggunakan anggaran sehingga tidak terjadi hal-hal yang dapat menghambat proses penanganan COVID-19.
“BNPB didampingi oleh BPKP dan KPK untuk menjaga kebijakan pengadaan alat kesehatan yang harus dibutuhkan secara cepat,” tuturnya.