Jumat 10 Apr 2020 11:35 WIB

Bea Cukai Permudah Proses Ekspor Impor Barang Curah

Relaksasi diberikan karena karakteristik alami barang curah yang mengalami pemuaian.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah memberikan relaksasi terhadap kegiatan impor dan ekspor barang dalam bentuk curah yang mengalami selisih berat dan/atau volume kurang dari 0,50 persen.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pemerintah memberikan relaksasi terhadap kegiatan impor dan ekspor barang dalam bentuk curah yang mengalami selisih berat dan/atau volume kurang dari 0,50 persen.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan relaksasi terhadap kegiatan impor dan ekspor barang dalam bentuk curah yang mengalami selisih berat dan/atau volume kurang dari 0,50 persen. Kebijakan ini guna mengakomodasi adanya selisih akibat penyusutan atau penambahan berat maupun volume karena faktor alam, perbedaan metode dan pengukuran.

Relaksasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah. Beleid hukum tersebut diundangkan 27 Maret dan berlaku 30 hari setelahnya, atau sekitar 26 April.

Baca Juga

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan. Misalnya, gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, maupun butiran.

Karena karakteristik tersebut, sering kali terjadi data mengenai selisih berat dan/atau volume antara yang disampaikan di pemberitahuan pabean dengan hasil pemeriksaan oleh petugas bea cukai. Sedangkan, sampai saat ini, belum ada peraturan khusus yang mengatur prosedur terkait penanganan selisih tersebut. 

"Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah," kata Heru dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat (10/4).

Relaksasi yang disebutkan dalam PMK 26/2020 adalah importir tidak wajib membayar bea masuk atas barang impor curah yang kurang pada saat dibongkar, apabila memang terjadi selisih kurang. Selain itu, importir maupun eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda di bidang Kepabeanan apabila terdapat selisih kurang ataupun lebih.

Batasan relaksasi yang diberikan adalah kurang dari 0,50 persen dari total berat/volume barang impor curah yang tercantum dalam pemberitahuan pabean. Apabila melebihi 0,50 persen, eksportir dan/ atau importir terkait harus dikenakan denda.

"Kebijakan ini sudah menjadi masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah," tutur Heru.

Dengan insentif ini, Heru berharap, dunia usaha yang mengimpor bahan baku ataupun mengekspor hasil produksi dalam bentuk curah dapat melaksanakan proses bisnis secara lebih efektif dan efisien dari sisi waktu serta biaya. Dalam hal ini adalah industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement