EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi kenaikan tarif tiket pesawat. Selain dapat mengupayakan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menganggap hal tersebut juga dapat membantu bisnis penerbangan di tengah kondisi pandemi virus corona saat ini.
Terlebih, adanya pemberlakuan physical distancing membuat maskapai harus menjual tiket dengan jumlah 50 persen dari kapasitas. “Tidak kami mungkiri, dengan berkurangnya kapasitas tempat duduk maka akan ikut turun, dan ini tentunya akan menambah biaya per kursi per pesawat,” kata Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Rabu (15/4).
Selama pandemi corona, Denon mengakui kondisi bisnis penerbangan sangat terpuruk. Untuk mengurangi beban tersebut, dia menegaskan, INACA merespons secara positif langkah dari Kementerian Perhubungan yang akan menaikan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TVB) tiket pesawat untuk meringankan beban maskapai.
Denon mengatakan, langkah Kemenhub untuk mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui physical distancing sangat maksimal. “Tidak hanya di bandar udara, melainkan juga di dalam pesawat, yaitu dengan pengurangan jumlah kapasitas tempat duduk bagi penumpang sebanyak 50 persen,” kata Denon.
Dia menambahkan, INACA melihat semua langkah tersebut diambil pemerintah semata-mata untuk percepatan penanggulangan wabah Covid-19. Selain itu, dia meyakin, dalam menangani pandemi Covid-19, regulator penerbangan mempunyai hak penuh dalam mengatur, mengimplementasikan, dan menjalankan semua ketentuan yang ada.
Denon menuturkan semua hal tersebut dengan tujuan utama agar penyebaran virus corona tidak meluas. “Maskapai nasional Garuda Indonesia juga memandang kebijakan ini merupakan upaya pemerintah yang secara serius menuntaskan penyebaran Covid-19 dan penyesuaian TBA dan TBB ini diberlakukan untuk dua bulan ke depan saja,” ungkap Denon.
Untuk itu, Denon mengimbau sektor industri penerbangan dan pihak lain juga membantu pemerintah dengan menjalankan kebijakan yang dianggap perlu untuk dapat menuntaskan wabah Covid-19. Dia yakin pemerintah tengah mengkaji kebijakan-kebijakan mengenai insentif untuk biaya-biaya kebandarudaraan, navigasi, dan relaksasi perpajakan bagi perusahaan penerbangan yang dalam waktu dekat ini segera diinformasikan secara resmi.
Saat ini pemerintah berencana untuk menaikkan tarif tiket pesawat untuk membatasi mobilisasi masyarakat selama pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, regulasi yang dibuat sudah memasuki tahap akhir.
"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan tarif batas atas (TBA). Aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," kata Novie, Selasa (14/4) malam.
Novie menjelaskan, saat ini penerbangan akan beroperasi penuh untuk pengangkutan logistik, khususnya dalam mengangkut kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta suplai medis (medical supplies).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyesuaian TBA tarif tiket pesawat agar masyarakat tetap berada di tempat. Dengan begitu, hal tersebut dapat membantu pencegahan penularan virus corona.
"Kita naikin saja karena harus jaga jarak. Itu tadi satu pesawat hanya boleh 50 persen (kapasitasnya). Jadi, bukan menaikkan biaya pesawat itu, tapi memang supaya orang tidak pergi," ungkap Luhut.