EKBIS.CO, JAKARTA -- Para importir yang tergabung dalam Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tetap melakukan proses penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi para importir bawang putih yang telah mengantongi rekomendasi impor.
Ketua Pusbarindo, Valentino menuturkan, Kementerian Pertanian telah menerbitkan sekitar 600 ribu ton Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih dari China kepada 74 pelaku usaha. Namun, Kementerian Perdagangan baru menerbitkan sekitar 150 ribu ton SPI atau sekitar 25 persen dari RIPH.
Ia mengatakan, meskipun saat ini masih diterapkan kebijakan pembebasan SPI oleh Kemendag hingga 31 Mei 2020, penerbitan izin mesti tetap dilakukan. Pasalnya, masa pembebasan izin tersebut segera berakhir.
"Artinya, pelaku usaha masih harus berjuang untuk memperoleh SPI sebanyak 450 ribu ton. Untuk itu kami berharap Kemendag bisa menerbitkan SPI, bahkan sebelum masa pembebasan berakhir," kata Valentino.
Hal itu menurut dia penting agar pelaku usaha bisa membuat perencanaan importasi secara matang hingga akhir tahun. Dengan begitu, pembentukan harga di dalam negeri juga bisa stabil karena ketersediaan pasokan akan berjalan lancar tanpa masalah.
Valentino pun menyebut, di tengah masa sulit saat ini, para importir mengalami tekanan berat. Seperti turunnya omzet penjualan serta naiknya harga pokok bawang putih dari China imbas pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. Sementara itu, pelaku usaha harus menyiapkan tunjangan hari raya bagi karyawan.
"Pusbarindo mengimbau kepada seluruh anggota dan pelaku usaha lain agar menyikapi keadaan ini dengan bijaksana agar jangan terjadi PHK," ujarnya.