EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap sebanyak 19 kapal ikan asing ilegal. Belasan kapal ikan asing ilegal ini ditangkap dalam jangka waktu sekitar 1,5 bulan terakhir ketika bangsa Indonesia dan dunia sedang berjuang mengatasi wabah virus corona baru atau Covid-19.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu di Jakarta, Rabu (15/4), mengungkap bagaimana strategi operasi kapal pengawas menghadapi lonjakan dan intensitas aktivitas kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka, dan Laut Sulawesi.
"Ada 19 KIA (Kapal Ikan Asing) yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dalam kurun waktu yang relatif tidak terlalu lama yaitu 1,5 bulan. Ini tentu angka yang harus dicermati bersama," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa hasil analisis pergerakan kapal ikan asing di wilayah perbatasan Indonesia yang dilakukan oleh Pusdal KKP menunjukkan peningkatan jumlah yang cukup signifikan.
Hal tersebut berdasarkan analisis data Radar, Automatic Identification System (AIS), patroli udara (aerial surveillance), maupun laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Lebih lanjut Tb Haeru Rahayu juga menjelaskan bahwa untuk merespons eskalasi kerawanan tersebut, maka Integrated Surveillance System (ISS) menjadi pilihan strategi operasi Kapal Pengawas untuk melumpuhkan kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut.
"Kami menggunakan pendekatan strategi yang kami sebut Integrated Surveillance System, ada sistem pengelolaan data dan informasi yang dikelola Pusdal dan kemudian diinformasikan kepada kapal pengawas. Dengan pendekatan tersebut maka operasi yang dilakukan oleh kapal pengawas di lapangan menjadi efektif dan low-cost. Penangkapan 19 kapal tersebut adalah bukti bahwa strategi tersebut dijalankan dengan efektif," paparnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa dalam setiap pelumpuhan kapal-kapal asing ilegal dilakukan perencanaan operasi secara matang berdasarkan analisis data dan informasi yang ada di Pusdal KKP yang beroperasi dengan sistem 7 hari sepekan selama 24 jam sehari.
"Berbekal hasil analisis Pusdal tersebut kami merencanakan operasi, mengatur pola pergerakan kapal pengawas, sampai dengan menentukan intercept point (titik pencegatan) sehingga kapal-kapal tersebut bisa dilumpuhkan," ujar Pung Nugroho.