Kamis 16 Apr 2020 13:02 WIB

Penurunan Bunga Kartu Kredit Tekan Pendapatan Bank

Nasabah yang mampu membayar cicilan kartu kredit diharapkan melakukan tepat waktu.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran kebijakan kartu kredit dengan pertimbangan kemampuan bayar para debitur akibat pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.
Foto: Flickr
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran kebijakan kartu kredit dengan pertimbangan kemampuan bayar para debitur akibat pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Cimb Niaga Tbk menilai kebijakan Bank Indonesia terkait kelonggaran kartu kredit akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan. Adapun pelonggaran ini mencakup penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran.

Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan saat ini perusahaan memfokuskan existing nasabah kartu kredit untuk memberikan solusi yang cocok di tengah penyebaran virus corona.

Baca Juga

"Penurunan bunga pasti ada dampak terhadap pendapatan kartu kredit bagi bank," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (16/4).

Menurutnya kebijakan Bank Indonesia tersebut untuk meringankan beban cicilan kartu kredit bagi nasabah terdampak virus corona. Hanya saja, perusahaan meminta bagi nasabah yang mampu membayar cicilan kartu kredit dapat dilakukan secara tepat waktu.

"Tidak semua kena dampak Covid-19,  kami berharap  semua saling bantu dalam kondisi seperti saat ini," ucapnya. 

Ke depan, perusahaan pun berharap melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut mampu menekan rasio kredit bermasalah atau non perfoming loan (NPL).

"Kami tunggu sampai regulasinya kami terima dulu untuk mengetahui dengan pasti semua isinya," ucapnya.

Sementara SVP Credit Card Group Bank Mandiri Lila Noya menambahkan kebijakan Bank Indonesia tersebut akan memberikan keringanan bagi nasabah. Pada akhirnya, nasabah dapat tetap menggunakan kartu kreditnya dan juga menunaikan kewajiban pembayaran dengan lebih leluasa dan kualitas kreditnya tetap terjaga lancar.

"Tentu saja kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap bisnis kartu kredit, tetapi saat ini prioritas utama kita adalah mendukung pemerintah dalam memberi stimulus bagi perekonomian," katanya.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran kebijakan kartu kredit dengan pertimbangan kemampuan bayar para debitur akibat pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Kami mendorong kebijakan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (14/4).

Perry menjelaskan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi dua persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi lima persen, sebelumnya pembayaran minimum 10 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement