Kamis 16 Apr 2020 23:26 WIB

Pemkot Banjarmasin Alokasikan Rp 19,9 M untuk THR Pegawai

THR yang didapat pegawai negeri sesuai dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan

Red: Andi Nur Aminah
Cermat menghitung uang THR/ilustrasi
Foto: wihdan hidayat/republika
Cermat menghitung uang THR/ilustrasi

EKBIS.CO, BANJARMASIN -- Pemkot Banjarmasin melalui Badan Keuangan Daerah setempat mengalokasikan sekitar Rp 19,9 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Subhan Nor Yaumil di Banjarmasin, Kamis (16/4) memastikan adanya pembayaran THR pada 2020 sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan.

Pembayaran insentif itu, ungkap Subhan, dengan kriteria yang sudah disampaikan. Bahwa presiden, wakil presiden, menteri, DPR RI, kepala daerah, pejabat eselon I dan II tidak mendapat THR tahun ini. "Oleh karenanya, kita perkirakan dengan tidak dibayarnya THR wali kota dan wakil wali kota serta pejabat eselon II ini, hanya Rp 19,9 miliar untuk THR dari pejabat eselon III ke bawah," tuturnya.

Baca Juga

Selama ini, setiap bulan Pemkot harus mengeluarkan sekitar Rp 26 miliar untuk gaji semua jenjang pegawai hingga kepala daerah dan DPRD kota. Sementara itu, menurut Subhan, THR yang didapat pegawai negeri sesuai dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan. "Ini nanti akan ada petunjuk teknisnya, disampaikan kesemua instansi," ujarnya.

Terkait gaji ke-13 bagi ASN, Subhan mengatakan akan dibayar semua jenjang hingga kepala daerah. Sebab tidak ada petunjuk penundaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Yang ada hanya terkait THR. "Kecuali ada PMK lagi nantinya, kita tunggu saja," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement